Ini yang Wajib Diketahui Jelang Seleksi Guru PPPK Tahap 2 Awal November 2021





Rekrutmen guru melalui mekanisme Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Tahap 2 akan segera dimulai awal November 2021. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengimbau para guru menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk mempersiapkan diri.

Berikut ini beberapa informasi dan tips dari Nunuk Suryani:

1. Tidak usah ikut bimbel berbayar. Yang bisa menolong Bapak dan Ibu (guru) adalah diri sendiri dengan mempersiapkan diri dan berdoa. Tidak lama lagi ujian seleksi kedua akan datang pada 8–11 November depan. Gunakanlah waktu semaksimal mungkin

2. Seleksi Tahap 2, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya. Afirmasi untuk sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap 1. Sedangkan ujian tahap 2 sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan.

3. Mekanisme ujian, masih sama dengan seleksi tahap 1. Bagi peserta yang belum maupun sudah lulus melewati NAB tetapi belum mendapat formasi, silakan daftar lalu memilih formasi lagi di SSCN BKN. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), suatu portal digital resmi pendaftaran ASN secara nasional.

Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh di ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan. Tetapi tetap harus daftar lagi untuk sebagai bukti sebagai peserta ujian kedua dan lalu nanti akan mendapat lokasi dan jadwal ujian. 

4. Bagi yang belum lulus (seleksi tahap 1) jangan berkecil hati. Yang lulus sebanyak 173 ribu itu baru 35 persen dari formasi yang tersedia. Pemerintah terus berusaha agar 306 ribu yang ada terisi semua di seleksi saat ini.

5. Menyoal pengumuman hasil seleksi tahap 1, pemerintah ingin mengumumkan sesuai jadwal, tetapi dari hasil yang diperoleh, jumlah kelulusan jika dilihat pada passing grade yang tertuang pada Peraturan Menteri PAN-RB, tidak cukup banyak, meskipun didapatkan guru-guru (yang lulus) sesuai harapan.

Lalu, terjadi dinamika dan masukan dari beberapa pihak, ada permohonan dari Komisi X, asosiasi-asosiasi guru, organisasi profesi yang memohon kepada Kemendikbudristek untuk memperjuangkan agar jumlah kelulusan meningkat. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersama Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengusulkan kebijaksanaan tambahan peserta yang lulus ujian tahap 1.

Seperti diketahui, tahap 1 difokuskan untuk afirmasi guru-guru yang mengabdi di sekolah induk, atau guru-guru yang sudah lama mengabdi di sekolah negeri. Lalu kami mengusulkan berbagai permohonan kebijakan yang tidak mengubah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 28 Tahun 2021. Karena terkait tuntutan berbagai asosiasi untuk mengubah terkait afirmasi masa kerja tidak bisa kita akomodir, karena harus mengubah Permenpan.

6. Yang dilakukan adalah mengusulkan afirmasi atau bonus Nilai Ambang Batas (NAB) untuk guru usia 50 tahun ke atas. Kebijakannya, nilai kompetensi teknisnya diakui, pengalaman mengajar hingga usia 50 tahun itu sudah cakap, lalu ada penyesuaian nilai ambang batas untuk kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

Selebihnya, diberikan penyesuaian NAB untuk seluruh peserta tanpa kecuali, agar seluruh guru honorer mendapatkan manfaat usulan Mendikbudristek. Itulah sebabnya, perlu waktu hingga dua minggu dari pengumuman yang seharusnya, untuk menetapkan hal ini menjadi Keputusan Menteri PAN-RB.

NAB 1, 2, dan 3 yang terdapat pada Permenpan dan RB Nomor 1169 Tahun 2021 ini, akan terus dipakai untuk ujian-ujian selanjutnya. Mekanisme ujian tahap 2 dan 3 tidak berubah, sama persis dengan ujian 1, sebagaimana tertuang dalam Permenpan dan RB Nomor 28 Tahun 2021.

7. Terkait opini dan keluhan masyarakat, pemerintah mengaku terbuka melayani. Disiapkan layanan helpdesk lewat call center di 1-500-997 yang dapat dihubung dari pukul 7 pagi hingga 11 malam. Bisa juga melalui telegram yang tersedia, dan portal bantuan pada kontak di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

8. Untuk seleksi tenaga kependidikan (tendik), belum mendapatkan formasi untuk tahun 2021 dan 2022 dari kementerian yang berwenang menetapkan formasi, yaitu Kemenpan dan RB. Kemendikbudristek tetap mengusulkan sesuai kebutuhan, dan semoga harapan teman-teman tendik yang ingin mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan bisa terealisasi. Adapun kewenangan menetapkan formasi di Kemenpan dan RB, sedangkan Kemendikbudristek hanya mengusulkan formasi.


--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS