Ini Aturan Kampanye, Debat Publik, dan Pemungutan Suara di Pilkada 2020





aturan pilkada 2020

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan baru di dalam proses pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) terutama yang diatur adalah jumlah kegiatan kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta kampanye akan dibatasi.

”Jadi kalau rapat umum kita batasi paling banyak 100 orang dan rapat umum hanya dilaksanakan 1 kali dalam pemilihan bupati/wali kota dan 2 kali untuk pemilihan gubernur. Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring tetapi kehadiran fisik hanya dibatasi 100 orang,” ujar Ketua KPU saat menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas secara daring, Selasa (8/9).

Untuk kampanye, Ketua KPU sampaikan harapannya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pertemuan terbatas dan tatap muka berdialog dibatasi 50 orang yang bisa hadir secara fisik, selebihnya dapat dilakukan dengan daring.

“Begitu juga untuk kegiatan debat publik atau debat terbuka. Jumlah yang bisa hadir dalam satu ruangan debat publik itu 50 orang. Jadi kalau ada 2 pasangan calon, maka jatah maksimal 50 itu harus dibagi menjadi 2 kontestan,” ungkap Ketua KPU seraya menambahkan jikaalau ada 3 berarti 50 orang kehadirannya itu akan dibagi ke dalam 3 pasangan calon, begitu seterusnya.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU juga menyampaikan bahwa Presiden saat Ratas memberikan arahan agar proses pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di seluruh tahapan itu memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Jadi ini syarat yang tidak boleh ditawar, ini mutlak. Harus dapat diterapkan, dipatuhi oleh seluruh pihak bukan hanya oleh penyelenggara pemilu, tapi juga oleh peserta pemilu, dan juga oleh pemilih,” ungkap Arief seraya menegaskan pesan Presiden tersebut bagi seluruh stakeholder yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Kesiapan KPU\
Sementara itu, Arief juga menyampaikan bahwa KPU juga menyatakan kesiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah karena anggaran sudah dipenuhi.

“Untuk kebutuhan APBD itu sudah mencapai 98% lebih yang ditransfer ke rekening KPU, kemudian untuk tambahan anggaran APBN juga sudah dipenuhi. Walaupun memang ada beberapa yang dilakukan penyesuaian/koreksi, tetapi untuk pencairan tahap kedua dan tahap ketiga yang dijadikan satu sudah dicairkan sebesar Rp2,8 triliun, tahap pertama sudah dicairkan Rp941 miliar,” jelas Arief.

Untuk kesiapan SDM, Arief sampaikan bahwa KPU RI dan KPU Provinsi jumlahnya lengkap, KPU Kabupaten/Kota masih ada yang perlu dilengkapi.

“Selanjutnya nanti pada bulan November kami juga bersiap-siap akan melakukan rekrutmen SDM untuk penyelenggara di tingkat TPS atau KPPS (yaitu) PPK dan PPS. Jadi penyelenggara tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan juga tidak ada kekurangan, jumlahnya lengkap,” urai Arief.

Menurut Arief, data sampai dengan pukul 11.00 siang terkait dengan perkembangan pendaftaran yakni terdapat 734 bakal pasangan calon yang terdiri dari 25 bakal pasangan calon pemilihan gubernur, 609 bakal pasangan calon pemilihan bupati, dan 100 pasangan calon untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

“Dari jumlah tersebut terinci ada 1.313 laki-laki dan 155 perempuan, mereka kemudian berpasangan menjadi 734 bakal pasangan calon. Sebanyak 667 bakal pasangan calon diusung oleh partai politik dan 67 bakal pasangan calon maju mendaftar melalui jalur perseorangan,” jelasnya.

Masing-masing daerah, lanjut Arief, bervariasi jumlah pasangan calonnya dan yang paling sedikit 1 pasangan calon, itu terdapat di 28 daerah atau biasa disebut pasangan calon tunggal.

“Kemudian paling banyak itu 5 pasangan calon, 5  bakal pasangan calon. Nah 5 bakal pasangan calon itu ada di 11 daerah. Selebihnya terdistribusi ke daerah-daerah yang ada 2 pasangan calon, 3 pasangan calon, dan 4 pasangan calon. Jadi paling sedikit 1 pasangan calon, paling banyak 5 pasangan calon,” imbuh Arief.

Soal pemungutan dan penghitungan suara, Arief sampaikan dalam Ratas tadi beberapa hal baru yang diterapkan di saat pemungutan dan penghitungan suara.

“Jumlah pemilihnya 500 pemilih, kita juga akan mengatur kedatangan para pemilih agar tidak berkerumun atau berkumpul dalam satu jam yang sama, penggunaan sarung tangan, kemudian disinfeksi area TPS, menggunakan pelindung wajah atau face shield, menggunakan masker, cek suhu tubuh, kemudian mencuci tangan, kemudian kami mengatur agar tidak terjadi salaman dan berdekatan,” urainya.

Kemudian, Arief sampaikan bahwa tinta di pintu keluar juga tidak lagi mencelupkan ke dalam botol tinta, tetapi akan digunakan tetes atau drop ke salah satu jari pemilih.

“Kemudian kami juga meminta kepada KPPS sebelum melaksanakan tugasnya sebagai KPPS agar melakukan rapid test, jadi dipastikan mereka yang menjadi penyelenggara di TPS tidak terpapar Covid-19,” kata Arief.

Terkait dengan kesiapan logistik, Arief jelaskan KPU sudah membuat daftar kebutuhannya dan 11 jenis logistik pengadaannya akan dilakukan melalui e-Katalog. “Mudah-mudahan pola ini mampu menciptakan pengadaan logistik yang efektif dan efisien,” pungkasnya akhiri pernyataan.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS