Jadwal dan Persyaratan PPDB Kota Bandung 2019 Jenjang SMP





PPDB Kota Bandung 2019 jenjang SMP

Berikut ini jadwal, persyaratan, dan prosedur pendaftaran PPDB Kota Bandung 2019 jenjang SMP:

A. Sistem PPDB SMP
1. Jalur zonasi
2. Jalur prestasi
3. Jalur perpindahan tugas orangtua

B. Jadwal PPDB SMP
1. Pendaftaran: 23 - 28 Mei 2019
2. Pengumuman: 31 Mei 2019
3. Daftar ulang: 17 - 18 Juni 2019

Info PPDB Kota Bandung 2019 lainnya:
Cara Pengaduan dan Perbaikan Data PPDB Kota Bandung 2019
Perhatikan Hal-Hal Berikut Saat Daftar PPDB Kota Bandung 2019
Jalur Prestasi dan Perpindahan Orang Tua PPDB Kota Bandung 2019
Jadwal dan Persyaratan PPDB Kota Bandung 2019 Jenjang SMP
Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2019 Jenjang SD
Persyaratan Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2019 Jenjang TK
PPDB Kota Bandung 2019: Zonasi RMP, Kombinasi, dan PDBK
Jadwal, Prosedur, dan Kuota PPDB Kota Bandung 2019

C. Persyaratan Pendaftaran
1. Kartu peserta ujian asli atau SHUSBN asli (bagi luluan tahun 2016, 2017, 2018)
2. Surat keterangan mengikuti ujian
3. Fotokopi Akta Kelahiran
4. Fotokopi KTP orang tua
5. Fotokopi KK yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018
6. Menunjukkan Akta Kelahiran, KTP orang tua, dan KK asli calon peserta didik
7. Menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik
8. Berusia paling tinggi 15 tahu pada tahun awal pelajaran baru

C. SMP Perbatasan
Kuota luar kota maksimal 5% dari kuota zonasi

- SMPN 12 Bandung
- SMPN 16 Bandung
- SMPN 18 Bandung
- SMPN 26 Bandung
- SMPN 16 Bandung
- SMPN 29 Bandung
- SMPN 35 Bandung
- SMPN 38 Bandung
- SMPN 39 Bandung
- SMPN 46 Bandung
- SMPN 47 Bandung
- SMPN 50 Bandung
- SMPN 51 Bandung
- SMPN 52 Bandung
- SMPN 53 Bandung
- SMPN 54 Bandung
- SMPN 55 Bandung
- SMPN 57 Bandung

D. Alur PPDB SMP


E. Persentase PPDB SMP
1. Bukan perbatasan
- Perpindahan tugas orang tua: 5%
- Prestasi: 5%
- Zonasi: 90%

Termasuk:
- Paling banyak 3 orang PDBK
- Zonasi berdasarkan domisili minimal 50%
- Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) minimal 20%
- Kombinasi (jarak 60% + nilai USBN 40%) maksimal 20%

2. Perbatasan
- Perpindahan tugas orang tua: 5%
- Prestasi: 5%
- Zonasi: 90%

Termasuk:
- Paling banyak 3 orang PDBK
- Zonasi berdasarkan domisili minimal 45%
- Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) minimal 20%
- Kuota luar kota maksimal 5%

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS