Persyaratan Seleksi Calon Kepala Sekolah Tahun 2018 di Kota Bandung





Seleksi Kepala Sekolah Kota Bandung

Kegiatan seleksi calon kepala sekolah tahun 2018 di Kota Bandung akan segera dilaksanakan. Hal ini ini dilakukan dalam upaya pemenuhan jabatan kepala sekolah yang belum definitif, serta persiapan bagi pengganti jabatan kepala sekolah yang akan pensiun satu tahun mendang.

“Jadi nanti tidak ada lagi kekosongan jabatan, karena ada calon-calon kepala sekolah yang sudah kita persiapkan sesuai Permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah untuk menempati jabatan yang kosong itu,” jelas Elih.

Sebelumnya, hanya guru yang mendapat rekomendasi dari kepala sekolah tempat yang bersangkutan mengajar yang bisa menjadi bakal calon Kepala sekolah, namun tahun ini Disdik mensiasati agar semua guru berpeluang untuk mencalonkan diri.

Bagi guru yang mengusulkan diri sendiri atau diusulkan sejawat dan belum direkomendasi Kepala Sekolah, maka calon peserta akan dibahas bersama Tim seleksi dan kepala sekolah terkait, sehingga akhirnya memenuhi syarat mendapat rekomendasi.

“Ini dilakukan agar tidak hilang kesempatan krn ada 'bottle neck” di sekolah,” tambah Elih.

Adapun persyaratan bakal calon kepala sekolah adalah sebagai berikut :
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. bagi guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling singkat enam tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS