Bila Senin Bolos Kerja, ASN Akan Dikenai Sanksi





Gedung Balai Kota Bandung

Senin (3/7/17) semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus masuk kerja dan memulai aktivitasnya seperti biasa. Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Gunadi Sukma Bhinekas, Minggu (2/7/17).

Lebih lanjut dikatakan Gunadi tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk menambah cuti bahkan tidak masuk kerja, karena cuti selama libur lebaran dirasa sudah cukup.

"Apabila ada yang tidak masuk besok (Senin), itu harus ada alasan yang kuat, seperti sakit dan itu dibuktikan dengan surat dari dokter," tegasnya.

Sedangkan bila tidak masuk kerja, dengan tanpa alasan maka menurut Kepala BKPP, yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

"Kalau ASN Pemkot Bandung ada yang tidak masuk tanpa alesan yang jelas, maka selain mendapatkan sanksi sesuai aturan tentang disiplin pegawai, juga TKD nya akan kena potong," jelasnya.

Gunadi juga berharap besok pelayanan kepada masyarakat oleh Pemkot Bandung akan berjalan seperti biasa dan normal kembali.

"Besok juga kita akan melakukan sidak ke OPD-OPD untuk melihat tingkat kehadiran dan kondisi pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur melalui release yang diterima. Menpan RB meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) besok tanggal 3 Juli 2017, mulai masuk kerja. "Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1438 H sudah usai. Kami minta seluruh ASN mulai besok kembali masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja," ujarnya di Jakarta, Minggu (02/07).

Disampaikan bahwa, liburan pada momentum lebaran kali ini cukup lama, yakni sampai 10 hari. Selain 5 hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan 2 hari libur nasional dan 3 hari libur sabtu minggu. "Sepuluh hari cukup memadai untuk beribadah bersama, bersilaturahmi dan liburan bersama keluarga. Besok saatnya kita kembali bertugas, kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Asman.

Pemerintah melalui Kepres 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 telah menetapkan dan menambah cuti bersama. Untuk ASN, pemberian hak tersebut hendaknya diimbangi pula dengan pelaksanaan kewajiban. Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan.

"Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," tegas Asman. (Humas Pemkot Bandung)

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS