Info Seputar PPDB Kota Bandung





Pemkot Bandung gelar kegiatan "Bandung Menjawab" untuk membahas Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2016. Kegiatan  bertempat di Media Lounge Balai Kota Bandung, pada Selasa, 17 Mei 2016.

Peran Kewilayahan
Pembahasan tata cara Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru ini dihadiri oleh dua narasumber, Camat Coblong, Anton Sugiana, Penyusun Naskah Perwal PPDB, Dian Peniasiani. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini semakin menitikberatkan peran kewilayahan dalam penentuan siswa miskin yang layak untuk masuk jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).

Menurut penuturan Anton, jumlah masyarakat miskin di Kecamatan Coblong sebanyak 4.550 jiwa dari total keseluruhan populasi 128.500 jiwa. Berdasarkan hasil pendataan, sejauh ini terdapat 12 siswa yang rentan putus sekolah.

“Paling banyak dari Kelurahan Sadang Serang,” tutur Camat Coblong.

Saat ini, pendataan siswa rentan putus sekolah masih dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang menyatakan bahwa aparat kewilayahan harus lebih proaktif.

“Tahun ini, aparat kewilayahan diminta lebih proaktif lagi untuk melakukan himbauan, ajakan, sosialisasi, dan pemantauan dan pendataan warga yang rentan putus sekolah,” ungkap Anton.

Aparat Kewilayahan Lebih Proaktif
Wali Kota juga menyatakan jangan sampai terbalik dimana jangan warga yang mendatangi kelurahan tetapi aparat kewilayahan bersama RW, RT, Karang Taruna, dan LPM yang turun ke bawah. Meskipun sudah ada program kesejahteraan masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah berupa jaminan kesehatan, Kartu Indonesia Sejahtera, dan sebagainya, pihak kecamatan tetap harus melakukan pendataan bagi warga miskin yang belum terdaftar.

“Tapi yang paling penting itu adalah warga yang memang tidak terdata, tidak punya kartu, dan anaknya memang rentan putus sekolah,” jelas Anton.

Koordinasi tersebut terus dilakukan agar data semakin akurat. Anton berharap data siswa miskin dapat berkurang seiring dengan peningkatan taraf ekonomi masyarakat.

Dua Jalur Utama
Sementara Dian Peniasiani selaku Tim Penyusun Naskah Perwal PPDB mengumumkan bahwa terdapat dua jalur masuk utama bagi para peserta didik, yakni jalur akademik dan non akademik. Jalur akademik merupakan jalur masuk yang kriteria penerimaannya dilihat dari nilai Ujian Sekolah SD untuk calon siswa SMP, dan nilai Ujian Nasional SMP untuk calon siswa SMA. Pendaftaran jalur ini akan dibuka pada tanggal 27-30 Juni 2016.

Jalur kedua adalah jalur non-akademik. Jalur ini terbagi  menjadi jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Jalur ini diperuntukkan bagi siswa miskin yang telah terdaftar di dalam Keputusan Wali Kota Nomor 440/kep.014.BAPPEDA/2014 yang telah diperbaharui terakhir pada tahun 2015, dan atau siswa yang memiliki Kartu Pengendalian Sosial serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kelurahan. Kuota untuk jalur ini sebesar 20%.

Sedagangkan jalur afirmasi non-RMP ada tiga jalur pendaftaran, yakni:
- Jalur berdasarkan kesepakatan yang mengikat Pemerintah Daerah;
- Jalur bagi siswa berkebutuhan khusus;
- Jalur bagi siswa berprestasi.

Khusus jalur afirmasi prestasi, kuota yang disediakan sebesar 5%.

“Untuk tiap-tiap jalur kita lakukan sistem skoring. Sistem skoring dilakukan berdasarkan tingkat prestasi. Untuk prestasi yang berjenjang, skornya akan kita akumulasikan,” tutur Dian.

Untuk jalur non-akademik ini, pendaftaran dibuka sebelum jalur akademik, yakni tanggal 15-18 Juni 2016. Hal ini dimaksudkan agar siswa yang mendaftar melalui jalur non-akademik memiliki dua kali kesempatan. Jika tidak diterima di jalur non-akademik, siswa bisa mendaftar lagi di jalur akademik.

Sistem Rayonisasi Masih Diberlakukan
Tahun ini, sistem rayonisasi masih diberlakukan. Artinya, calon peserta didik didorong untuk mendaftar di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Dengan Radius 2 km dari tempat tinggal. Kebijakan ini bertujuan agar siswa memilih untuk bersekolah tidak jauh dari tempat tinggalnya sehingga bisa mengurangi biaya transportasi pendidikan dan mengurai kemacetan lalu lintas.

Untuk mendukung kebijakan ini, Tim PPDB menerapkan kuota proteksi bagi pendaftar di sekolah yang berada di wilayah yang sama dengan tempat tinggalnya. Dengan kuota proteksi ini, siswa hanya akan bersaing dengan siswa dari wilayah yang sama.

“Ini akan memberi peluang lebih besar untuk diterima,” ujar Dian.

Selain itu, terdapat pengkategorian siswa berdasarkan asal sekolah atau asal domisili. Siswa kategori A adalah mereka yang domisili maupun sekolahnya berasal dari Kota Bandung. Sedangkan kategori B adalah mereka yang domisili maupun sekolahnya berasal dari luar Kota Bandung. Bagi siswa dari luar Kota Bandung disediakan kuota maksimal 10%.

Jadwal PPDB Kota Bandung tahun 2016
Berikut merupakan jadwal PPDB Kota Bandung tahun 2016:

A. Jalur Non-Akademik
a. Pendaftaran: 15-18 Juni 2016
b. Penyeleksian: 15-23 Juni 2016
c. Pengumuman: 25 Juni 2016
d. Daftar Ulang: 27-28 Juni 2016

B. Jalur Akademik
a. Pendaftaran: 27-30 Juni 2016
b. Penyeleksian: 27 Juni – 2 Juli 2016
c. Pengumuman: 4 Juli 2016
d. Daftar Ulang: 15-16 Juli 2016

Sementara untuk Kegiatan Belajar Mengajar dimulai pada tanggal 18 Juli 2016.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS