Setelah Lebaran Mau Balik Lagi ke Jakarta? Perhatikan Hal-hal Berikut





syarat kembali ke jakarta

Kemenhub menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idulfitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut arus balik tetap dilarang. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Polri, dalam menjalankan penyekatan pergerakan orang keluar masuk DKI Jakarta, yang akan menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya.

Surat keterangan mengikuti rapid test
Pemerintah melalui Gugus Tugas telah menegaskan agar masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti Rapid Test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 (tiga) hari atau surat keterangan telah mengikuti PCR Tes untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 (tujuh) hari.

Baik itu di pos pemeriksaan yang ada di terminal, pelabuhan, stasiun KA dan di-check point penyekatan yang ada di sejumlah jalan dan jika tidak bisa menunjukkan, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, selain harus menunjukkan syarat sesuai Surat Edaran Gugus Tugas, juga harus dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 dari tes PCR yang jangka waktu kedaluwarsanya tujuh hari. Pelaksanaan tes harus dilakukan di kota keberangkatan, bukan di bandara, dan jika tidak bisa menunjukkan syarat tersebut, tidak dapat melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Peraturan bagi yang akan balik ke Jakarta
Sementara bagi yang sedang berada di luar DKI Jakarta tapi mau melakukan perjalanan ke Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kasus COVID-19 dan mengantisipasi potensi Jakarta terkena imbas gelombang kedua penambahan kasus COVID-19 jika masyarakat melakukan perjalanan kembali atau aktivitas arus balik ke Jakarta setelah Hari Raya Idul Fitri.

Selain SIKM, persyaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi. Selain itu ada 11 sektor usaha yang diizinkan berpergian/beroperasi selama masa PSBB DKI Jakarta. SIKM dan informasi selengkapnya dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Dalam hal ini semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat oleh aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya. Para petugas juga tidak segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS