Ketentuan Jalur Zonasi PPDB SMA/SMK Jawa Barat Tahun 2020





jalur zonasi ppdb jawa barat 2020

Jalur PPDB pada SMA, berbeda dengan SMK dan SLB. Adapun perbedaan tersebut sebagai berikut:
1. Jalur PPDB pada SMA terdiri dari: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru, dan jalur prestasi;
2. Jalur PPDB pada SMK terdiri dari: jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali;
3. PPDB pada SLB tidak berdasarkan jalur, namun memperhatikan kesesuaian kebutuhan khusus Calon Peserta Didik berdasarkan hasil diagnosa, dengan SLB.

JALUR ZONASI
a. Jalur zonasi merupakan jalur PPDB dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik.

b. Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota, kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.

c. Tempat domisili Calon Peserta Didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di wilayah administratif desa/kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan pendidikan.

d. Seleksi PPDB pada jalur zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.

e. Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan Pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi (geolokasi);

f. Domisili Calon Peserta Didik didasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun .

g. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah dengan ketentuan:
1) satuan pendidikan mengajukan daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi melalui Cabang Dinas Wilayah untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;
2) Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat berkordinasi dengan Dinas Pendidikan dari Provinsi lain untuk melakukan kesepakatan;
3) kesepakatan yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan input kuota luar provinsi pada sistem aplikasi PPDB.

h. Calon Peserta Didik jalur zonasi minimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas;

i. Calon Peserta Didik yang diterima melalui jalur zonasi adalah Calon Peserta Didik yang berdomisili pada satu zona dengan sekolah yang dituju, mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan Pendidikan;

j. Zonasi bagi ABK merupakan PPDB yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan
dari ahli atau pokja pendidikan inklusif.

k. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi dikecualikan bagi:
1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2) SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
3) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;
4) Satuan pendidikan berasrama;
5) Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia

Satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
l. Satuan pendidikan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan pihak instansi/lembaga lain karena kepemilikan lahan milik instansi yang digunakan sekolah, memenuhi ketentuan berikut:
1) menetapkan kuota zonasi khusus bagi calon peserta didik dari anak kandung anggota instansi melalui kordinasi dengan pihak instansi;
2) anggota instansi dibuktikan dengan kartu anggota/identitas resmi dari pimpinan instansi;
3) melaporkan kepada Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, data kuota perjanjian kerjasama sebelum data daya tampung diunggah ke sistem IT PPDB, dengan melampirkan surat Perjanjian Kerja Sama.

--------------
- Info lainnya seputar PPDB Jawa Barat dan PPDB Kota Bandung tahun 2020 LIHAT DI SINI
- Website resmi PPDB Jawa Barat tahun 2020 LIHAT DI SINI
- Juknis PPDB Jawa Barat tahun 2020 LIHAT DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS