Isi Surat Edaran Wali Kota Bandung Tanggal 9 April 2020 Terkait Pencegahan Covid-19





surat edaran terbaru walkot bandung

Ini poin-poin isi  Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes tertanggal 9 April 2020:

- menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting;- untuk berdiam atau tinggal atau berkegiatan di rumah masingmasing sampai dengan situasi sudah dinyatakan aman dari sebaran wabah Covid-19;

- dalam hal harus keluar rumah untuk sesuatu keperluan yang mendesak, maka pastikan dan memperhatikan standar perlindungan kesehatan;

- untuk sementara tidak melakukan mudik, piknik atau aktivitas lain yang menyebabkan mobilitas massa sehingga terjadi penyebaran Covid-19;

- dalam hal melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call center 119;

- menghentikan berbagai kegiatan yang bersifat kerumunan seperti syukuran pernikahan atau arisan, jaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain (physical distancing);

- mengimbau untuk sementara tidak melakukan ibadah di tempat-tempat peribadatan, seperti di masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat-tempat ibadah lainnya secara bersama-sama atau berjamaah. Khusus untuk umat Islam hal ini sudah memenuhi fatwa MUI Pusat yang diterbitkan pada
tanggal 16 Maret 2020 serta Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor 503/ A/MUI-KB/III/2020, yang antara lain memfatwakan bahwa:
"dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi
penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan shalat lima waktuyrawatib/ tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya" serta Surat Edaran Nomor: SE. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19;

- Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi mahasiswa.' i pada Perguruan Tinggi, peserta didik pada pendidikan menengah (SMA/SMK)dan pendidikan dasar (PAUD/TK,SD, SMP, LKP,LPKdan PKBM)serta mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sarna;

- Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Bandung (Alun-alun Bandung, Taman Kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, dan sarana olahraga), serta menutup sementara dan atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di Kota Bandung yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;

- Mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing;

- Mengimbau seluruh pengelola pasar tradisional, pertokoan, dan pasar modern, tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta pembatasan jam operasional;

- Mengimbau seluruh pengelola pasar, pertokoan, pasar modern yang tetap membuka layanannya dalam penyediaan bahan pokok dan medis/obat-obatan, serta agar menyediakan tempat cuci tangan dan memberlakukan jaga jarak (physical distancing) yang ketat bagi pengunjung;

- Mengimbau seluruh pusat perbelanjaan, hiburan dan pariwisata untuk sementara menutup aktivitas layanannya;

-----------------
Selengkapnya, unduh Surat Edaran DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS