Ini Penjelasan Seputar PSBB dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19





PP tentang PSBB

Dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Selain itu, dampak penyebaran Covid-19 telah mengakibatkan terjadi keadaan tertentu sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, salah satunya dengan tindakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.

Sampai saat ini belum ada kondisi yang berbeda dan pembatasan sosial maupun pembatasan lalu lintas masih dalam tahap yang wajar karena daerah juga ingin mengontrol daerahnya masing-masing.

”Tetapi sekali lagi, tidak dalam bentuk keputusan keputusan besar, misalnya karantina wilayah dalam cakupan yang gede atau (istilah) yang sering dipakai lockdown,” ujar Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan Peninjauan Pembangunan Rumah Sakit Darurat Virus Korona (Covid-19), Rabu (1/4/2020) di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Soal mudik, Presiden berharap bagi pendatang meskipun warga tersebut dilakukan isolasi mandiri oleh kepala desanya meski hanya satu atau dua orang yang datang. ”Di desa juga mampu menyiapkan jaring pengamanan sosial, perlindungan sosial, bantuan sosial bagi mereka sehingga ini memang bekerja dari pucuk paling atas sampai yang berada di paling bawah,” imbuh Preside

Apa sih PSBB itu? Berikut ini poin-poin penjelasannya:

1. Arti PSBB
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu,’’ bunyi Pasal 2 ayat (1) PP tersebut.

2. Pertimbangan PSBB
PSBB, sebagaimana dimaksud PP tersebut, harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

3. Kriteria PSBB
Menurut PP tersebut, Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.  jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. PSBB paling sedikit meliputi:
- peliburan sekolah dan tempat kerja;
- pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Terkait pembatasan kegiatan pada sekolah, tempat kerja, dan keagamaan, sesuai PP ini, harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

4. Pembatasan kegiatan pada tempat atau fasilitas umum
Menurut PP ini, dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. "Dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," bunyi Pasal 5 ayat (1) PP ini yang juga diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

5. Usulan PSBB
Menurut PP ini, PSBB disampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Selanjutnya, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan PSBB dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu, yang apabila disetujui, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 31 Maret 2020.

----------
PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB UNDUH DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS