Aktivitas yang Dilarang dan Diperbolehkan Saat PSBB Bandung Raya





aturan psbb bandung raya

Melalui surat persetujuan yang diterima hari Jumat (17/04/2020) oleh Pemprov Jabar, PSBB di Bandung Raya resmi akan diberlakukan mulai Rabu dinihari tanggal 22 April 2020. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, PSBB di Bandung Raya akan mulai diterapkan pada Rabu (22/4/20) pukul 00:00 WIB selama 14 hari. Sosialisasi pun akan dilakukan Pemda Provinsi Jabar dan pemerintah kabupaten/kota pada Sabtu (18/4/20) dan Selasa (21/4/20).

DASAR HUKUM KEGIATAN PSBB
1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).

BACA JUGA:
Wajib Diketahui Warga Bandung Sebelum Pelaksanaan PSBB

PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
1. Kriteria yang harus dipenuhi oleh daerah dalam pengambilan kebijakan PSBB sesuai Pasal 2 Permenkes No. 9 Tahun 2020:
• Jumlah kasus dan/ atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
• Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

2. Proses usulan PSBB sesuai Pasal 4, 5 dan 6 Permenkes No. 9 Tahun 2020:
- Pengajuan permohonan kepada Menteri Kesehatan
- Melampirkan data: peningkatan jumlah kasus menurut waktu; penyebaran kasus menurut waktu; kejadian transmisi lokal

Aktivitas yang Dilarang Saat PSBB
1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
3. Menutup seluruh fasilitas umum
4. Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
5. Kegiatan sosial budaya.
6. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
7. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
8. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
Pembatasan pada kendaraan pribadi:
- Mobil berkursi 2 baris: jumlah yang boleh diangkut 3 orang (1 pengemudi, 2 di belakang)
- Mobil berkursi 3 baris: jumlah yang boleh diangkut 4 orang (1 pengemudi, 2 di tengah, 1 di belakang)
- Motor pribadi: jumlah yang boleh diangkut 2 ( 1 pengemudi, 1 dibonceng, alamat pada KTP harus sama)
- Motor ojek online: jumlah yang boleh diangkut 1 (dilarang berboncengan)

9. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

Kegiatan yang Diperbolehkan Saat PSBB
1. Sektor kesehatan.
2. Sektor pangan, makanan dan minuman.
3. Sektor energi, seperti air, listrik gas, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.
7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
8. Sektor industri strategis yang ada di Bandung
9. Delivery barang.

-------
Info lainnya seputar Covid-19 di Bandung Raya dan Jawa Barat LIHAT DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS