Munas Aliansi Honorer K2 di Kuningan Hasilkan Rekomendasi Linggarjati, Ini Isinya





Munas Honorer K2 di Linggarjati Kuningan

Pada hari Jumat dan Sabtu (26-27/07/2019), bertempat di Gedung Linggarjati Jln. Bojong Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, telah dilaksanakan sidang Pleno Pembentukan Tim Formatur pada Rapat Pendirian Organisasi yang dihadiri dan disepakati oleh peserta sebanyak 153 anggota. Yang terdiri dari perwakilan 21 provinsi antara lain:
1. Provinsi Sumatera Barat
2. Provinsi Sumatera Selatan
3. Provinsi Jambi
4. Provinsi Riau
5. Provinsi Lampung
6. Provinsi Banten
7. Provinsi DKI Jakarta
8. Provinsi Jawa Barat
9. Provinsi Jawa Tengah
10. Provinsi Jawa Timur
11. Provinsi Maluku
12. Provinsi Sulawesi Selatan
13. Provinsi Kalimantan Tengah

Sedangkan yang menyepakati tetapi tidak bisa hadir dikarenakan dana transportasi, antara lain :
1. Provinsi Aceh
2. Provinsi Sumatera Utara
3. Provinsi Bengkulu
4. Provinsi Kalimantan Barat
5. Provinsi Sulawesi Barat
6. Provinsi Sulawesi Tenggara
7. Provinsi Nusa Tenggara Barat
8. Provinsi Nusa Tenggara Timur

AK2I (Aliansi Kategori 2 Indonesia) merupakan tempat terhimpunnya segenap wadah perjuangan honorer K2 Indonesia, yang tergabung dari beberapa lintas kementerian, lintas lembaga, dan lintas Instansi di seluruh Indonesia. AK2I bertujuan dan berupaya berjuang, mempertahankan, dan meningkatkan status harkat dan martabat Honorer Kategori 2 Indonesia melalui perjuangan di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota Se Indonesia.

Acara Munas K2 Indonesia ini merupakan kegiatan yang sangat penting bagi Honorer K2 di seluruh Indonesia, untuk dapat merumuskan langkah perjuangan kedepannya, sehingga menghasilkan rumusan dan konsep terkait pencapaian visi misi tujuan K2 Indonesia. Selain itu kegiatan ini dimaksudkan untuk dasar kesepakatan bersama dari berbagai perwakilan provinsi dengan melahirkan wadah perjuangan baru, logo perjuangan baru, bendera perjuangan baru, AD/ART baru, program perjuangan baru, struktur kepengurusan baru, dan legalitas formal baru.

Honorer Kategori 2 sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan dalam melancarkan roda pemerintahan di seluruh bidang, dimana Honorer Kategori 2 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012. Honorer K2 dituntut memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam menjalankan setiap kinerjanya. Honorer K2 sudah secara syah dan resmi terdaftar di Database Badan Kepegawaian Nrgara (BKN) dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) oleh masing-masing Kepala Daerah.

Dasar Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 menjadi CPNS adalah merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu Tenaga Honorer Kategori 2 adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan kriteria :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di Instansi Pemerintah;
3. Masa Kerja Minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per Januari 2006

Tujuan Kegiatan
Adapun maksud dan tujuan Musyawarah Nasional Honorer K2 Indonesia 2019 dilaksanakan di Linggarjati Kuningan Jawa Barat adalah sebagai berikut :
1. Mengevaluasi kegiatan perjuangan K2 Indonesia selama 5 tahun kebelakang;
2. Melakukan pembahasan dan perbaikan AD/ART;
Rekomendasi Linggarjati, 26-27 Juli 2019
3. Melakukan edukasi Pengurus se Indonesia tentang Solidaritas, Loyalitas dan Totalitas Perjuangan Honorer K2 Indonesia dalam memperjuangkan Kepentingan bersama yaitu Mencapai Tujuan ASN dan Payung Hukum Status Honorer K2 Indonesia dengan Jelas;
4. Mempererat hubungan antar anggota Honorer K2 Indonesia demi terciptanya iklim kerja organisasi yang baik;
5. Mengidentifikasi Tenaga Honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus cpns 2018 usia kurang 35 tahun;
6. Mengidentifikasi Tenaga Honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus cpppk tahap I 2019;
7. Mengidentifikasi Tenaga Honorer K2 yang belum jelas statusnya dalam UU ASN No. 5 tahun 2014;
8. Mengidentifikasi Tenaga Honorer K2 :
a. yang masih aktif bekerja secara terus menerus sampai saat ini
b. yang sudah meninggal
c. yang sudah tidak aktif
d. yang mutasi/pindah satuan kerjanya
e. yang merangkap pekerjaannya
f. yang ikut partai politik
g. lain-lain (Terlampir di format identifikasi honorer k2)

Manfaat Kegiatan
1. Sebagai sarana dalam menumbuhkembangkan kesadaran dan sikap intelektualitas Honorer K2 Indonesia;
2. Sebagai media konsolidasi dalam menjaga, memelihara, memperjuangkan, membela serta meningkatkan harkat dan martabat Honorer Kategori 2 Indonesia melalui peningkatan status, kesejahteraan, serta solidaritas anggota;
3. Menjadi sarana silaturrahmi antar-anggota Honorer K2 Se-Indonesia dalam bingkai kebersamaan;
4. Media dalam mendekatkan Honorer K2 dengan masyarakat dan seluruh stakeholder pemerintahan;
5. Sebagai Wadah memperkenalkan Wisata Sejarah Perundingan Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta dalam melahirkan sejarah Kemerdekaan RI 1945 , sekaligus semoga sejarah baru bisa melahirkan kemerdekaan status seluruh K2 Indonesia menjadi ASN.

Rekomendasi Linggarjati, 26-27 Juli 2019
Rekomendasi Munsyawarah Nasional (Munas) Aliansi K2 Indonesia (AK2I), berbunyi, Kami Aliansi K2 Indonesia memohon dan mendesak :
1. Presiden, Kementrian terkait untuk mempercepat proses pengangkatan K2 Indonesia menjadi Aparatur Sipil Negara secara Ber Keadilan
2. Presiden, Kementrian terkait, Gubernur, Walikota, Bupati Seluruh Indonesia Agar Menuntaskan Pengangkatan K2 indonesia sesuai dengan formasi kebutuhan ASN 2019
3. Presiden, Kementrian terkait, Gubernur, Walikota, Bupati seluruh Indonesia agar mempercepat proses pengangkatan K2 Indonesia, menjadi Aparatur Sipil Negara tanpa syarat apa pun baik secara bertahap maupun keseluruhan.
4. Presiden, DPR RI, Kementrian terkait, Gubernur, Walikota, Bupati Seluruh Indonesia Agar secepat mungkin melakukan Revisi terbatas terhadap UU ASN.
5. Melakukan Yudisial Review terhadap UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
6. Akan terus berjuang dengan cara apapun agar K2 Indonesia menjadi Aparatur Sipil Negara.
7. Melakukan pemuhktahiran data mulai dari Propinsi sampai ke kecamatan.
8. Membentuk Dewan Pimpinan Pusat, Propinsi, Daerah dan Cabang di setiap Provinsi diseluruh Indonesia.

Adapun yang menyepakati rekomendasi adalah seluru peserta Munas K2 Indonesia:
1. Provinsi Sumatera Barat : Rahmadanis, S.Pd
2. Provinsi Sumatera Selatan : Syahrial, M.Pd
3. Provinsi Jambi : Asrul, S.Pd
4. Provinsi Riau : Ihdinas
5. Provinsi Lampung : Agus Sabtono, S.Pd
6. Provinsi Banten : Sutisna, M.Pd
7. Provinsi DKI Jakarta : Rusman
8. Provinsi Jawa Barat : Atep Lesmana, M.Pd
9. Provinsi Jawa Tengah : Sukarjo
10. Provinsi Jawa Timur : Misbahul Munir, S.pd
11. Provinsi Maluku : Musa Nurue
12. Provinsi Sulawesi Selatan : Asrul, S. ST
13. Provinsi Kalimantan Tengah : Widodo, S.Pd

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS