Inilah Aturan Penyelenggaraan MPLS dan Bedanya dengan MOS





Peraturan MPLS di Sekolah 2019

Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk tahun ajaran ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016. Sesuai peraturan tersebut, jadwal MPLS telah ditetapkan paling lama tiga hari pada awal minggu pertama tahun ajaran baru.

Apakah perbedaan antara MPLS dan Masa Orientasi Siswa (MOS) yang berlaku tahun ini? Berdasarkan Permendikbud, berikut lima perbedaan antara MOS dan MPLS

1. Penyelenggara guru
Permendikbud telah mengatur penyelenggara MPLS adalah guru. Berbeda dengan MOS, siswa senior atau alumni menjadi penyelenggara. Tujuannya jelas agar proses pengenalan lingkungan sekolah tidak berubah menjadi ajang bully atau perundungan.

Sekolah diwajibkan untuk menugaskan minimal dua guru untuk mendampingi kegiatan MPLS. Kehadiran guru sebagai penyelenggaran MPLS diharapkan akan memutus budaya 'senioritas' dimana perundungan cenderung terjadi.

2. Seragam dan atribut resmi sekolah
Saat MOS calon siswa kerap dipaksa menggunakan atribut yang tidak masuk akal atau tidak masuk akal. Atribut ini seringkali bukan saja sulit dicari namun juga terlihat merendahkan martabat saat digunakan. Misal, menggunakan kalung dari cakar ayam mentah, pita 7 warna dan lainnya.

Dalam Permendikbud aturan atribut MPLS dijelaskan tegas: siswa baru mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

3. Kegiatan dilakukan di sekolah 
MPLS mewajibkan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilakukan di lingkungan sekolah dengan waktu yang telah ditetapkan yakni 3 hari di minggu pertama tahun ajaran baru.

Berbeda saat MOS di mana kerap kali terjadi kasus penculikan untuk perploncoan. Siswa baru 'diculik' senior atau alumni untuk mengikuti orientasi di luar kegiatan sekolah.

4. Kegiatan edukatif
Kegiatan MOS lebih banyak diwarnai kegiatan mengandung unsur perploncoan, pelecehan, kekerasan atau perundungan. Ada banyak hukuman atau kegiatan fisik yang mengarah pada tindakan pembulian dan tidak mendidik

5. Biaya MPLS
Orangtua atau wali murid tidak boleh dipungut biaya pelaksanaan MPLS.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS