Operasi Zebra Lodaya Bakal Digelar 30 Oktober - 12 November 2018





Operasi Zebra Lodaya 2018

Selama 14 hari yakni mulai Selasa, 30 Oktober sampai Senin, 12 November 2018, pihak kepolisian bakal menggelar Operasi Zebra Lodaya 2018 di seluruh wilayah. Operasi lalu lintas ini merupakan upaya menekan pelanggaran aturan dan kecelakaan.

Adapun dasar hukum Operasi Zebra ini, terdapat di UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, terdapat di Perkap Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Management OPS Kepolisian, Renops Mabes Polri Nomor : R/RENOPS/1991/X/2016, Tanggal 25 Oktober 2016, dan Surat Telegram Kakorlantas Nomor STR/822/X/2017, tangga 6 Oktober 2017, tentang pelaksanaan operasi kepolisian Zebra tahun 2017.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas akan melakukan penindakan tilang kepada pemgendara motor dan mobil yang melanggar, seperti melawan arus dan tidak mematuhi rambu-rambu. Pengguna rotator yang tidak sesuai peruntukkan juga ditindak.

Jika tak ingin ditilang, pengendara harus membawa dokumen lengkap saat mengendarai motor atau mobil, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM). Selain itu, kendaraan juga harus dilengkapi alat keamanan berkendara, seperti kaca spion, lampu depan, lampu sein, dan klakson.

Dalam operasi ini, polisi akan menindak tegas para pengendara yang tidak tertib berlalu lintas berupa penilangan. Lalu teguran dan imbauan, masing-masing. Operasi Zebra Lodaya 2018 akan dilaksanakan di beberapa titik, terutama di kawasan rawan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, pihak kepolisian juga bakal menindak motor dengan knalpot bising dan akan menjadi salah satu prioritas dalam agenda Pperasi Zebra Lodaya 2018 ini.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS