Inilah Para Penerima Penghargaan di Kongres Bahasa Indonesia XI





Kongres Bahasa Indonesia XI

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, secara resmi akan membuka Kongres Bahasa Indonesia XI, di Istana Wakil Presiden RI, pada Senin (29/10/2018. Dalam kongres ini, Mendikbud Muhadjir Effendy, memberikan penghargaan kepada 13 orang pegiat bahasa Indonesia dan tiga provinsi penerima penghargaan Adibahasa, di Hotel Sahid, Jakarta, pada Minggu (28/10/2018). KBI XI diselenggarakan mulai tanggal 28 s.d. 31 Oktober 2018, dengan mengusung tema “Menjayakan Bahasa dan Sastra Indonesia”.

Daftar penerima enghargaan di Kongres Bahasa Indonesia XI
Berikut ini penerima provinsi penerima penghargaan Adibahasa:
1. Provinsi Jawa Tengah sebagai penerima penghargaan kategori provinsi besar;
2. Provinsi Jambi menerima penghargaan pada kategori provinsi sedang, dan;
3. Provinsi Sulawesi Barat penerima penghargaan pada kategori provinsi kecil..

Selain penghargaan kepada tiga provinsi tersebut, diberikan juga penghargaan kepada 13 orang pegiat bahasa, terdiri atas tiga kategori, yakni:
1. Kategori Sastra
- Rida K. Liamsi (kumpulan puisi);
- Eka Kurniawan (kumpulan cerpen);
- Martin Suryajaya (novel); Ziggy Zezsyazeoviennazabriezkie (novel),
- Akhudiat (naskah drama),
- Hasan Aspahani (esai sastra).

2. Penghargaan kategori Tokoh Kebahasaan dan Kesastraan
-  Arif Sulistiono (tokoh kepemudaan);
- I Komang Warsa (tokoh pendidik/tenaga kependidikan);
- Nursida Syam (pegiat literasi),
- Felicia N. Utorodewo (pegiat diplomasi kebahasaan di kawasan ASEAN).

3. Duta Bahasa Tingkat Nasional 2018
- Agatha Lydia Natania dan Nursidik (Terbaik I);
- Hilma Ramadina dan Faisal Meinaldy (Terbaik II),
- Ainna Khairunnisa dan Almuarrif (Terbaik III).

Produk kebahasaan dan kesastraan
Selain itu, pelaksanaan KBI tahun ini juga meluncurkan beberapa produk kebahasaan dan kesastraan, yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia Braille; Buku Bahasa dan Peta Bahasa; Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Dalam Jaringan (Daring); Korpus Indonesia; Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) Daring; Buku Sastrawan Berkarya di Daerah 3T; 546 buah buku bahan bacaan literasi; Kamus Vokasi; Kamus Bidang Ilmu, dan; Aplikasi Senarai Padanan Istilah Asing (SPAI).

KBI diselenggarakan satu kali dalam lima tahun. Penyelenggaraan KBI tahun ini menghadirkan 27 orang pembicara kunci dan undangan, serta 72 pemakalah seleksi yang berasal dari dalam dan luar negeri. Peserta kongres berjumlah 1.031 orang, terdiri atas para pemangku kepentingan, seperti pejabat publik, akademisi, budayawan, tokoh pegiat, pakar, guru, praktisi/pemerhati bahasa dan sastra Indonesia serta daerah, serta para tamu undangan.

Pembicara kunci yang akan berbicara pada hari pertama kongres adalah Sastrawan Ahmad Tohari dengan bahasan “Ragam Bahasa dan Sastra dalam Berbagai Ranah Kehidupan”, dilanjutkan dengan gelar wicara yang menghadirkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Sutan Adil Hendra dengan bahasan “Bahasa dan Sastra untuk Strategi dan Diplomasi” dan wakil dari Kementerian Dalam Negeri dengan bahasan “Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik”.

Ada sembilan subtema yang dikembangkan dari tema besar itu, yaitu (1) Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, (2) Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik, (3) Bahasa, Sastra, dan Teknologi Informasi, (4) Ragam Bahasa dan Sastra dalam Berbagai Ranah Kehidupan, (5) Pemetaan dan Kajian Bahasa dan Sastra Daerah, (6) Pengelolaan Bahasa dan Sastra Daerah, (7) Bahasa, Sastra, dan Kekuatan Kultural Bangsa Indonesia, (8) Bahasa dan Sastra untuk Strategi dan Diplomasi, dan (9) Politik dan Perencanaan Bahasa dan Sastra.

Pelaksanaan Kongres Bahasa Indonesia XI ini tidak dapat dilepaskan dari hasil putusan dan rekomendasi KBI X yang dilaksanakan pada tahun 2013. KBI X 2013 menghasilkan 33 butir putusan dan rekomendasi dalam rangka pengembangan, pembinaan, serta pelindungan bahasa dan sastra Indonesia serta daerah. Dalam jangka waktu lima tahun, dari 33 putusan dan rekomendasi tersebut, 32 rumusan telah dilaksanakan.

Satu rekomendasi yang belum dapat terlaksana adalah penyiapan formasi dan penempatan tenaga fungsional penyunting dan penerjemah bahasa di lembaga pemerintahan dan swasta. Rekomendasi tersebut belum terlaksana karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu bekerja sama dengan pemangku kebijakan lain yang menaungi lembaga pemerintah dan swasta.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS