Pemkot Bandung Fasilitasi Penyelesaian Masalah Rumah Terkurung Bangunan





Mediasi Rumah Eko Ujungberung

Plt. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan, Pemkot Bandung akan memfasilitasi penyelesaian masalah akses jalan yang dialami oleh warga Ujungberung, Eko Purnomo. Ia berharap, masalah tersebut bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan kekeluargaan.

Upaya mencari solusi permasalah rumah tak memiliki akses jalan milik Eko Purnomo kembali dimusyawarahkan, kali ini musyawarah digelar di Aula Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.

“Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah akan berusaha memfasiliitasinya,” kata Oded M. Danial di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Rabu (12/9/2018).

“Demi kenyamanan, maka setiap warga perlu memiliki etika yang baik untuk bersosialisasi. Masyarakat di Bandung itu ada semangat beretika, kalau bertetangga itu harus beretika,” lanjutnya.

Meski ini adalah permasalahan antarwarga, namun Ia meminta camat untuk turut membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Sesungguhnya urusan itu murni masalah sosial, antarwarga. Bukan dengan aparat pemerintahan,” katanya.

Perlu diketahui, tanah yang kini dikuasai Eko semula milik Ny. Nonoh yang dijual kepada Subardo. Kemudian pada tahun 1990-an, Subardo menjualnya kepada Purwanto (Orang tua Eko Purnomo).

Masalah baru muncul pada 2016. Di sekitar lahan milik Eko, yakni sebelah utara milik Yana dan sebelah barat milik Rahmat, mulai dipondasi untuk rencana pembangunan.

Setelah itu, Eko tidak memiliki akses jalan masuk. Sejak Oktober 2016, RW dan lurah telah memediasi penyelesaian masalah tersebut.

Musyawarah
Sementara itu, Camat Ujungberung, Taufik mengungkapkan, telah menggelar pertemuan untuk menyelesaikan masalah akses jalan yang dialami oleh Eko Purnomo. Dari musyawarah tersebut, menghasilkan beberapa opsi yang bisa menjadi bahan pertimbangan antara Eko Purnomo dengan Rahmat, Yana, dan Ny. Ruhanda (tetangga Eko, red).

"Intinya hasil musyawarah tadi ada beberapa opsi. Eko kan mau menjual rumahnya, kalau pak Yana atau pak Rahmat mau itu silakan dibeli," ujar Taufik saat musyawarah di Aula Kecamatan Ujungberung Kota Bandung, Rabu (12/9/2018).

Selain punya pilihan untuk menjual tanahnya ke Rahmat atau Yana, Eko memiliki opsi untuk membeli akses jalan. Alternatif lain yakni lewat lahan milik Ny. Ruhanda.

"Ada akses jalan yang lebih mudah lewat rumah Ibu Ruhanda. Tapi perlu ada pendekatan lagi, perlu musyawarah lagi. Kita akan lakukan secepat mungkin. Tentunya perlu dengan pertimbangan kemanusiaan," jelasnya.

Taufik menjelaskan, untuk kebutuhan darurat, Eko Purnomo selama ini menggunakan akses rumah Rahmat atas dasar kemanusiaan.

Dalam musyawarah tersebut turut Hadir Muspika Kecamatan Ujungberung bersama pemilik tanah terdahulu, RT dan RW setempat. Musyawarah tersebut digelar untuk menyelesaikan kasus rumah tak miliki akses jalan yang tidak membuahkan hasil selama hampir tiga tahun.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS