Inilah Prosedur dan Syarat Dasar Mengikuti Pendaftaran CPNS 2018





Pendaftaran Tes CPNS 2018

Keran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali dibuka pada tahun ini. Pendaftaran CPNS yang dibuka pada Rabu, 19 September 2018 menyediakan formasi jabatan sebanyak 238.015 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dari jumlah formasi jabatan, 51.271 formasi untuk instansi pusat, dan 186.744 formasi untuk instansi daerah.

Berikut ini langkah-langkah mendaftar melalui portal penerimaan CPNS 2018:
1. Pendaftaran dilakukan di situs https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga. Perlu diketahui tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi.
2. Proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
3. Lakukan login ke https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah ditentukan melalu pendaftaran sebelumnya.
4. Unggah (upload) foto selfie dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Isi biodata, memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan yang diminati
6. Simpan data yang sudah dicek di Resume dan diklik Kirim.  Ingat, sebelum klik tombol Kirim, pelamar dianjurkan untuk mencek kembali data di Resume untuk memastikan bahwa data tersebut lengkap dan benar, karena setelah di Kirim data tidak bisa diubah lagi.
7. Pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.
8. Jika ada masalah dalam pengisian di portal SSCN, pelamar bisa mengklik helpdesk yang ada di portal tersebut untuk bantuan dan pengaduan.

9 Syarat Dasar Ikut Tes CPNS
Semua Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS selama memenuhi sembilan persyaratan dasar. Ada 9 syarat dasar ikut tes CPNS, di antaranya:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri. Atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan 9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Untuk lokasi tes CPNS akan dilaksanakan di 176 titik lokasi. Lokasi-lokasi itu antara lain Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS