Informasi Seputar Penerimaan Siswa Baru dengan Skema Zonasi





Rakor pengembangan zonasi sekolah Kemdikbud

Kemendikbud akan mengubah proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada 2019 nanti. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, sistem PPDB diganti dengan optimalisasi zonasi. Dengan demikian, calon peserta didik baru sudah mengetahui akan melanjutkan ke sekolah mana sejak awal tahun.

Berikut ini informasi seputar penerimaan peserta didik baru dengan skema zonasi:

1. Tidak perlu daftar daring
Calon peserta didik dari jenjang sekolah dasar dan menengah tidak perlu lagi mendaftar secara daring (online) ke sekolah tujuan.

2. Mengandalkan kinerja MKKS
Proses rekruitmen berbasis zonasi ini sangat mengandalkan kinerja Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Nantinya, MKKS yang akan menentukan kapasitas kelas dan mengindentifikasi siswa yang akan masuk di jenjang berikutnya pada setiap zona. MKKS juga wajib melakukan pembinaan terhadap siswa sehingga siswa bisa menentukan akan meneruskan sekolah ke SMP dan SMA mana atau SMK bidang apa.

3. Penyiapan zona 
Untuk mengoptimalisasikan sistem perekrutan baru tersebut Kemendikbud sudah menyiapkan sekitar 1.900 zona. Kendati demikian, Mendikbud juga meminta agar pemerintah daerah dapat bersama-sama menetapkan zona-zona persekolahan di wilayah masing-masing.

4. Sosialisasi
Kemendikbud juga sudah mensosialisasikan rencana tersebut kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat langsung mulai mengidentifikasi calon siswa yang akan masuk ke jenjang berikutnya. Beberapa materi yang diberikan dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Zonasi untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan Tahun 2018 Region II, di Jakarta, Senin (17/09/2018), di antaranya:
- Kebijakan terkait Pemerataan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud Tahun 2018;
- Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk Kebijakan Zonasi;
- Konsep Pengembangan Zonasi, Klasifikasi Sekolah Pusat Zona dan Peta Sebaran Sekolah Pusat Zonasi.

Rakor Pengembangan Zonasi untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan Tahun 2018 Region II diikuti perwakilan dari 11 dinas pendidikan kabupaten/kota, provinsi, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

5. Mendata persebaran siswa, sarana prasarana, dan guru
Menurut Mendikbud, karena dari hasil pemetaan zonasi 2018 kan intake peserta didiknya sudah pasti, siswa yang ada di zona itu. Kalau nanti ada siswa pindahan itu hanya variabel tambahan. Selain mendata persebaran siswa, tahap berikutnya yang akan dilakukan dalam sisa waktu 8 bulan sebelum tahun ajaran baru 2019 dimulai adalah mendata daya dukung sarana prasarana dan guru.

Mendikbud berharap Dinas Pendidikan segera dapat memulai pendataan siswa dan mengukur ketersediaan ruang belajar dan fasilitas pendidikan di tiap zona. Sehingga tidak perlu lagi ada pendaftaran siswa di awal tahun ajaran seperti tahun-tahun sebelumnya.

6. Puncak kebijakan pembenahan sistem persekolahan nasional
Sistem zonasi merupakan puncak dari kebijakan pembenahan sistem persekolahan nasional. Setelah diawali dengan beberapa langkah-langkah penyesuaian, kebijakan zonasi akan dilanjutkan dengan beberapa langkah strategis yang memerlukan kerja sama semua pihak, khususnya pemerintah daerah.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS