Jadwal, Alur, dan Syarat Pendaftaran PPDB Kabupaten Bandung 2018





Jadwal PPDB Kabupaten Bandung 2018

------------------------
UPDATE!!!
Info PPDB Jawa Barat dan Bandung Tahun 2019 LIHAT DI SINI
------------------------

Berikut ini informasi jadwal, alur, dan syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru 2018 (PPDB) Kabupaten Bandung 2018 berdasarkan Peraturan Bupati Bandung No 33 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Kepanitiaan PPDB.

A. Jadwal PPDB Kabupaten Bandung 2018
Berikut ini jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Bandung 2018:
1. Pendaftaran: 2 Juli - 6 Juli 2018 (Jalur Zonasi Jarak, Jalur Zonasi Terintegrasi Nilai, Jalur Afirmasi, dan Jalur Prestasi)
2. Seleksi: 9 Juli 2018
3. Pengumuman: 9 Juli 2018
4. Daftar Ulang: 10 Juli - 11 Juli 2018
5. Pendaftaran SMP Terbuka: 30 Juli - 31 Agustus 2018
6. SD yang daya tampungnya belum terpenuhi dapat menerima pendaftaran sampai dengan tanggal 20 Juli 2017

B. Alur PPDB Kabupaten Bandung 2018:
1. Siswa mempersiapkan berkas untuk dibawa ke sekolah tujuan.
2. Siswa datang ke sekolah tujuan dan memberikan berkas kepada operator PPDB sekolah tujuan.
3. Verifikasi berkas oleh pihak sekolah.
4. Data berkas diinputkan secara online oleh operator sekolah.
5. Setelah diinput, sistem akan mengolah data dan hasil seleksi akan muncul di web PPBD Online (http://www.ppdbkabbandung.info)

C. Syarat pendaftaran PPDB Kabupaten Bandung 2018 Jenjang TK dan SD
1. memiliki akte kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir/Surat Keterangan dari
RT/RW.
2. Calon peserta didik TK/RA berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A dan
berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
3. Calon peserta didik SD:
a) telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima .
b) paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
c) yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas

rekomendasi tertulis dari psikolog

4. Syarat pendaftaran PPDB Kabupaten Bandung 2018 Jenjang SMP

JALUR ZONASI
1. Zonasi Jarak
Pada jalur Zonasi jarak Calon peserta didik yang berdomisili diperbatasan baik antar kecamatan di Kabupaten Bandung atau luar kabupaten kota, maupun antar provinsi dari zona terdekat. Dengan perhitungan Hasil Seleksi =Jarak Terdekat. Adapun untuk kelengkapan administrasi sebagai berikut :
a. Melampirkan Kartu Keluarga Asli min 6 bulan sebelum PPDB
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk Orang Tua
c. Memiliki Akte Kelahiran
d. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A.
e. Memiliki SHUSBN SD/MI/SDLB atau nilai akhir pada program Paket A.
f. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
g. Berkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja/penyalahgunaan napza, tawuran, yang dinyatakan dalam daftar pribadi/surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah/satuan pendidikan asal.
h. Melampirkan Ijazah Diniyah Takmiliyah dan sejenisnya kecuali lulusan MI tidak perlu melampirkan Ijazah Diniyah Takmiliyah. Bagi yang belum memiliki harus ditindaklanjuti oleh sekolah untuk melaksanakan pendidikan Diniyah/Takmiliyah sampai peserta didik layak untuk memiliki Ijazah Diniyah Takmiliyah.

2. Zonasi Terintegrasi Nilai
Untuk Jalur Zonasi Terintegrasi Nilai Calon Peserta Didik di seleksi berdasarkan radius domisili calon peserta didik ke satuan pendidikan yang dituju ditambahkan dengan hasil nilai USBN SD melalui sckoring jarak nilai yang terlampir pada lampiran peraturan ini, adapun persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berikut :
a) Melampirkan Kartu Keluarga Asli min 6 bulan sebelum PPDB
b) Melampirkan Kartu Tanda Penduduk Orang Tua
c) Memiliki Akte Kelahiran
d) Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A.
e) Memiliki SHUSBN SD/MI/SDLB atau nilai akhir pada program Paket A.
f) Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
g) Berkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja/penyalahgunaan napza, tawuran, yang dinyatakan dalam daftar pribadi/surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah/satuan pendidikan asal.
h) Melampirkan Ijazah Diniyah Takmiliyah dan sejenisnya kecuali lulusan MI tidak perlu melampirkan Ijazah Diniyah Takmiliyah. Bagi yang belum memiliki harus ditindaklanjuti oleh sekolah untuk melaksanakan pendidikan Diniyah/Takmiliyah sampai peserta didik layak untuk memiliki Ijazah Diniyah Takmiliyah.

3. Jalur Zonasi Zonasi terintegrasi Perjanjian Kerjasama
Pendaftaran melalui pola Zonasi Perjanjian Kerjasama ini ialah jalur Bagi peserta didik dibawah lembaga/Institusi yang memiliki kerjasama ( MOU Institusi ) dikarenakan lahan satuan pendidikan tersebut menggunakan lahan institusi lain dan perjanjian kerjasama lainnya, adpun untuk pendaftaran jalur ini hanya dilaksanakan untuk beberpa sekolah antara lain :
a. SMP Negeri 1 Margahayu
b. SMP Negeri 1 Baleendah
c. SMP Negeri 1 Cicalengka

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
a) Putera/i kandung lembaga/institusi yang bersangkutan.
b) Memiliki Surat Keterangan dari Pimpinan Lembaga yang bersangkutan
c) Berzonasi / beralamat di sekitaran satuan pendidikan yang dituju
d) Melampirkan Kartu Keluarga Asli min 6 bulan sebelum PPDB
e) Melampirkan Kartu Tanda Penduduk Orang Tua
f) Memiliki Akte Kelahiran
g) Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A.
h) Memiliki SHUSBN SD/MI/SDLB atau nilai akhir pada program Paket A.
i) Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
j) Berkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja/penyalahgunaan napza, tawuran, yang dinyatakan dalam daftar pribadi/surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah/satuan pendidikan asal.
k) Semua persyaratan di legalisir dan di kolektif oleh lembaga/institusi yang bersangkutan dengan melampirkan Fakta Integritas.

JALUR LUAR ZONASI
1. Jalur Prestasi:
a) Memiliki kompetensi dalam bidang linguistik (membaca, menulis, dan berkomunikasi), olah raga, kesenian, keagamaan, naturalis (pecinta alam, pramuka, PMR, dan paskibraka), ilmu pengetahuan dan teknologi.
b) Kompetensi dibuktikan dengan keikutsertaan dalam kejuaraan Tingkat Nasional, Tingkat Propinsi (Juara I sampai Harapan I) dan Tingkat Kabupaten/kota (Juara I sampai III) dalam kejuaraan yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau Lembaga/Organisasi terkait sesuai Tingkat penyelenggaraan tahun 2014 sampai dengan tahun 2016.
c) Kompetensi Naturalistik dapat dibuktikan dengan surat penghargaan Bupati atau Kepala SKPD Tingkat Kabupaten atau yang sederajat dan relevan.
d) Bagi calon peserta didik yang memiliki kompetensi beregu diupayakan ditempatkan pada satu sekolah. Pengaturan sekolah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
e) Jalur Non Akademis SMP Melampirkan Ijazah Diniyah Takmiliyah dan sejenisnya kecuali lulusan MI tidak perlu melampirkan Ijazah Diniyah Takmiliyah. Bagi yang belum memiliki harus ditindaklanjuti oleh sekolah untuk melaksanakan pendidikan Diniyah/Takmiliyah sampai peserta didik layak untuk memiliki Ijazah Diniyah Takmiliyah.

2. Jalur Afirmasi
a) Peserta didik rawan melanjutkan pendidikan karena resiko sosial wajib melampirkan surat keterangan dari DINSOS/SLRT.
b) Anak Berkebutuhan Khusus bagi sekolah penyelenggara Sekolah Inklusi
c) Anak korban kekerasan, Penelantaran, Pelecehan dan sejenisnya ( wajib melampirkan surat keterangan dari P2TP2A atau dari DP2KBP2A Kabupaten Bandung )

** Pengumuman hasil seleksi PPDB Kabupaten Bandung 2018 LIHAT DI SINI

--------------------------
LIHAT JUGA:
Info Seputar PPDB Jawa Barat 2018 (Jenjang SMA/SMK)
Info Seputar PPDB Kota Bandung 2018 (Jenjang TK, SD, SMP)
Info Seputar PPDB Kabupaten Bandung 2018 (Jenjang TK, SD, SMP)

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS