Lebaran Tahun Ini, PNS Bakal Dapat THR Lebih





Jumlah THR untuk PNS Lebaran 2018

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan, besaran THR untuk PNS aktif di tahun ini bakal lebih tinggi dibanding sebelumnya. Sebab, komponen tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan keluarga.

Selain itu PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan THR. Pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran atau hari raya Idul Fitri 2018 yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Waktu pencairan THR ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Sebagai konpensasinya, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok untuk pegawai dengan level paling bawah yakni golongan IA dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500 per bulan.  Sedangkan untuk level paling tinggi yakni golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya sebesar Rp 5.620.300.

Selain kabar gembira dalam momen Lebaran tersebut, pemerintah pun berencana menaikkan gaji PNS di tahun depan. Usulan ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akan tetapi, belum ada kepastian besaran kenaikan gaji pokok ini karena usulan tersebut tengah dimatangkan oleh BKN. Nantinya, kenaikan gaji PNS ini berdasarkan kinerja PNS tersebut. Selain itu, kenaikan gaji PNS juga melihat kondisi keuangan negara.

Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji. Kenaikan gaji pokok PNS, terakhir dilakukan pada 2015 lalu sebesar 6%

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS