Inilah Prosedur Pembuatan SKCK





Persyaratan pembuatan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan di Polsek ataupun Polres setempat.

Pertama-tama, buat surat pengantar RT dan RW lalu ke kantor kelurahan/desa untuk meminta surat pengantar pembuatan SKCK. Lalu, datang ke Polsek maupun Polres sambil membawa persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
4. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

INFO TERKAIT:
Daftar Alamat dan Nomor Telepon Polsek di Wilayah Kabupaten Bandung (Polresta Bandung)

Persyaratan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA):
1. Fotokopi Paspor.
2. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
3. Fotokopi Surat Nikah.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
5. Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

Cara Pembuatan SKCK di Polsek atau Polres:
Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda silakan mendatangi Polsek atau Polres setempat. Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.

1. Lakukan pendaftaran ke loket bagian SKCK.
2. Serahkan berkas persyaratan yang telah Anda siapkan.
3. Isi formulir yang telah disediakan.
4. Mengurus Sidik Jari.

Perlu diketahui, kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya pengurusan sidik jari bisa lebih cepat. Sementara di Polsek, beberapa kasus pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.

INFO TERKAIT:
Daftar Alamat dan Nomor Telepon Polsek di Wilayah Kota Bandung (Polrestabes Bandung)

5. Pengambilan sidik jari.
Biasanya pihak Polsek atau Polres akan meminta biaya Rp 5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat) untuk pengambilan sidik jari. Pengenaan biaya dilakukan meskipun hal tersebut tidak tercantum dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

6. Setelah proses sidik jari selesai, siapkan uang untuk pembayaran penerbitan SKCK di loket. Besaran biaya Rp 30.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat).

7. Setelah pengurusan biaya administrasi selesai, SKCK segera diterbitkan.

----------
Penulis: Athea Kania D
Editor: Aminudin

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS