Profil Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung





Dinas Perpustakaan Kota Bandung

Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung merupakan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para Pemustaka yang berada di Kota Bandung.

Sejarah Singkat
Perpustakaan pada awalnya bernama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), kemudian mengalami perubahan menjadi Unit Pelaksana Daerah (UPD) setelah itu menjadi Kantor Perpustakaan Umum Kota Bandung. Pada Tahun 2001 terjadi Penggabungan dua kantor yaitu Kantor Arsip Daerah dan Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Bandung.

Kemudian, berdasarkan peraturan Daerah Bandung Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung, nama lembaga perpustakaan di Kota Bandung statusnya ditingkatkan, dengan nama lembaga menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung dan berlokasi di Jl. Seram Nomor 2 Kota Bandung.

Dispusip Kota Bandung memiliki visi terwujudnya peningkatan minat baca masyarakat dan penyelenggaraan kerasipan secara baku, dengan misi mewujudkan minat baca masyarakat, mewujudkan penyelenggaraan kearsipan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mewujudkan kinerja yang akuntabel.

Tugas pokok Dispusip yaitu melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang perpustakaan dan arsip daerah. Selain itu, memiliki fungsi perumusan kebijakan lingkup perpustakaan dan kearsipan, pelaksanaan kebijakan lingkup perpustakaan dan kearsipan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup perpustakaan dan kearsipan, pelaksanaan administrasi Dinas lingkup perpustakaan dan kearsipan serta pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh Walikota Bandung terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jam layanan
Fasilitas dan koleksi bahan pustaka di Dispusip telah lengkap, yang bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat yang berada di wilayah Kota Bandung, mulai dari anak-anak, remaja dan dewasa dapat memanfaatkan atau berkunjung ke Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung. Jam layanan perpustakaan yaitu :

Senin - Kamis: pukul 08.00 - 15.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Jumat: pukul 08.00 - 15.00 WIB. Istirahat pukul 11.30 - 13.00 WIB.
Sabtu: pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Persyaratan Anggota Perpustakaan
1. Berdomisili di wilayah Kota Bandung.
2. Mengisi formulir anggota.
3. Melampirkan fotocopy KTP/SIM/KTM/Kartu Pelajar (1 lembar).
4. Bagi pendaftaran berusia dibawah 17 tahun melampirkan fotocopy KTP orang tua (1 lembar)
5. Bagi mahasiswa yang berasal dari luar Kota Bandung selain melampirkan KTP asal, diwajibkan melampirkan surat keterangan domisili dari RT setempat.
6. Bersedia menaati peraturan perpustakaan.

Dispusip Kota Bandung
Jl. Seram No.2 Tlp./Fax (022) 423 1921 Bandung 40115
Line : 0896-9021-9229
IG : @dispusipkotabdg
FB : Dispusip Kota Bandung
Twitter : @DispusipKotaBdg
Web : www.dispusip.bandung.go.id
Email : dispusip@bandung.go.id

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS