Siaran Televisi/Radio Tidak Pantas? Laporkan ke KPID Jabar





KPID Provinsi Jawa Barat merupakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di tingkat provinsi yaitu sebuah Lembaga Negara Independen yang dibentuk berdasarkan pasal 7 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dimana keberadaannya merupakan wujud nyata keterlibatan publik dalam mengatur penyiaran.

KPI/KPID sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), KPI/KPID mempunyai wewenang:
- Menetapkan standar program siaran;
- Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
- Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
- Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
- Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, Lembaga Penyiaran dan Masyarakat.

Adapun tugas dan kewajiban KPI/KPID adalah:
- Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
- Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
- Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar Lembaga Penyiaran dan Industri terkait;
- Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang;
- Menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan
- Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Masyarakat bisa melaporkan aduan tentang isi siaran radio dan/atau televisi yang tidak mendidik dan tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku melalui Aduan Masyarakat Layanan Publik Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat melalui:
1. Telepon: (022) 7308813
2. SMS/WhatsApp: 0815-7310-7000
3. BBM: D8B12E80
4. Facebook: KPID Provinsi Jawa Barat
5. Twitter: @kpidjabar1
6. Instagram: @kpidjabar

Laporan mencantumkan:
- Lembaga penyiaran yang diadukan
- Nama program siaran
- Waktu penayangan (hari, tanggal, jam)
- Deskripsi dugaan pelanggaran
- Saran terhadap program siaran
- Cantumkan identitas singkat pelapor (nama dan alamat)

*Aduan pelapor akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS