Prosedur Pemasangan Saluran Air dan Balik Nama Layanan PDAM Tirtawening





Anda ingin memasang saluran PDAM Tirtawening? Berikut ini informasi yang dilansir dari pambdg.co.id.

Prosedur Permohonan Pemasangan Saluran Air PDAM
Bagi calon pelanggan bisa mengajukan Surat Permohonan Pemasangan Saluran Air Minum yang ditujukan kepada Bagian Langganan melalui Seksi Administaradi dan Pelayanan Langganan dengan melengkapi berkas:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi IMB (Surat Serbaguna dari Kelurahan diketahui Camat).
4. Fotokopi PBB terakhir.
5. Denah/gambar Lokasi.
6. Fotokopi rekening air tetangga terdekat.
7. Materai 6000 ribu sebanyak dua lembar

Adapun prosedur untuk pemasang saluran air PDAM tersebut sebagai berikutL
- Dari Bagian Langganan berkas Permohonan diteruskan ke Bagian Distribusi untuk pengecekan di lapangan dan evaluasi jaringan/kondisi air, hasil evaluasi disampaikan kembali ke Bagian Langganan.
- Apabila kondisi air di daerah tersebut mencukupi, Bagian Langganan memberikan informasi kepada calon pelanggan bahwa permohonan disetujui dan selanjutnya membayar Biaya Pemasangan Sambungan Langganan. Namun, apabila kondisi air di daerah calon pelanggan tidak mencukupi, PDAM melalui Bagian  Langganan memberitahukan penolakan kepada calon pelanggan.
- Bagi calon pelanggan yang telah disetujui, namun bila jarak pipa dinas ke lokasi meter yang akan dipasang melebihi 6 meter, maka diteruskan ke Bagian Perencanaan Air Minum dibuat RAB dan selanjutnya dikirim ke Bagian Langganan untuk diberitahukan pembayaran sesuai dengan RAB.
- Calon Pelanggan membayar Biaya Pemasangan ke petugas Loket Pembayaran Badaksinga sesuai dengan golongan Tarif yang ditetapkan dan akan diberikan bukti pembayaran yang sah dari petugas loket. Tidak ada transaksi pembayaran Biaya Pemasangan Sambungan Langganan Air Minum di Lapangan.
- Petugas Instalatur memasang jaringan pipa dan meter air di lokasi calon pelanggan.
- Setelah dipasang, Bagian Langganan mengaktifkan pelanggan baru dan pelanggan berkewajiban membayar rekening air pada bulan berikutnya.

Prosedur Pengajuan Balik Nama
Pemberian nama pelanggan air minum pada data pelanggan PDAM Tirtawening atas nama pemilik persil atau pemakai persil yang bersangkutan atas seijzin pemilik persil. Dalam hal status kepemilikan persil berubah, maka pelanggan wajib mengajukan balik nama.

Untuk balik nama sambungan langganan air minum pelanggan bersangkutan diharuskan datang langsung ke Kantor Pusat PDAM Tirtawening Kota Bandung c.q Bagian Langganan di JL. Badaksinga No. 10 dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Photo Copy KTP
2. Tunggakan Lunas
3. Mengisi formulir balik nama di Kantor Pusat PDAM
4. Materai Rp. 6000,-
5. Hak Kepemilikan rumah (Akte jual beli sertifikat, penempatan rumah dinas, hibah)

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Bagian Langganan c.q Ka.Sie Administrasi dan  Pelayanan Pelanggan Jl. Badaksinga No. 10, Bandung,  telepon (022) 2509030, 2509031, 2509032 Ext. 116.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS