Prosedur dan Persyaratan Pembuatan Akta Perkawinan di Disdukcapil Kota Bandung





Berikut ini prosedur dan persyaratan: pembuatan akta perkawinan di Disdukcapil Kota Bandung

Alur Pelayanan:
1. Pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar.
2. Mendaftar antrean melalui SMS.
3. Datang ke Kantor Disdukcapil Kota Bandung sesuai jadwal balasan SMS.
4. Menunggu pemanggilan nomor antrean.
5. Penyeraha berkas pemohon dan verifikasi oleh petugas.
6. Penandatanganan buku register.
7. Pengambilan resi.
8. Berkas diambis sesuai jadwal resi.

Prosedur dan persyaratan:
1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Surat keterangan perkawinan/pemberkatan dari pemuka agama, dan pemuka penghayat kepercayaan (asli dan fotokopi)
3. KK dan KTP calon mempelai (asli dan fotokopi)
4. KTP dan KK orang tua (asli dan fotokopi)
5. Akta Kelahiran calon mempelai (asli dan fotokopi)
6. Surat pernyataan belum pernah kawin, bermaterai dari yang bersangkutan diketahui oleh:
- Lurah/Kepala Desa atau pejabat instansi yang berwenang bagi yang berdomisili di Kota Bandung Asli)
- Camat/Disdukcapil bagi yang berdomisili di luar Kota Bandung (asli)
7. Fotokopi Surat Baptis/Permandian/Sidi
8. Surat Keterangan Kewarganegaraan (asli dan fotokopi)
9. Surat ganti nama mempelai dan orang tuanya (asli dan fotokopi)
10. Surat izin Komandan (TNI/POLRI) (asli)
11. Akta Perceraian (bagi yang telah bercerai)
12. Akta Kematian Surat/Istri terdahulu bila telah meninggal (asli dan fotokopi)
13. Kutipan Akta Kelahiran anak yang telah disahkan (asli dan fotokopi)
14. Izin perkawinan dari Pengadilan atau dari Instansi Pelaksana
15. Akta perjanjian perkawinan
16. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm berdampingan sebanyak 3 lembar
17. KTP 2 orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan
18. Untuk WNA lengkapi dengan:
- Paspor lengkap (asli dan fotokopi)
- KITAS/KITAP (asli dan fotokopi)
- Surat Izin Perkawinan dari Kedutaan Negara yang bersangkutan (asli).
19. Melampirkan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.

Persyaratan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri:
1. Mengisi formulir Pelaporan Perkawinan Luar Negeri di Disdukcapil Kota Bandung.
2. KTP elektronik (asli dan fotokopi)
3, Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
4. Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
5. Paspor Suami dan istri (asli dan fotokopi)
6. Surat keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
7. Sertifikat Married (asli dan fotokopi)

Cara Mendaftar:
1. Ambil KTP elektronik pihak yang akan membuat Akta Perkawinan/Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.
2. Perhatikan NAMA DEPAN dan NIK, lalu ketik SMS dengan format: NAMADEPAN#NIK#AKTA_PERKAWINAN
3. Kirim ke nomor berikut:
Pengguna Telkomsel (Simpati/As/Halo): 0822 1155 8850 / 0822 1155 8860
Penguna XL/Axis: 0878 2335 2336 / 0822 1155 8860
Pengguna 3, Smartfren, Indosat: 0822 1155 8850 / 0878 2335 2336 / 0822 1155 8860
4Silakan datang ke Kantor Disdukcapil Kota Bandung sesuai SMS balasan. SMS balasan jangan sampai hilang karena akan diperlihatkan ke petugas loket.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kota Bandung
Jl. Ambon No. 1B, Kota Bandung

Jam pelayanan Disdukcapil Kota Bandung pukul 08.00 - 15.00 WIB
Jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB

Kontak:
- Telepon: (022) 4209891
- Email: info@disdukcapil.bandung.go.id
- Website: www.disdukcapil.bandung.go.id 

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS