Unit Reskrim Polsek Paseh Berhasil Amankan 17 Motor Hasil Pencurian






Keberhasilan tidak terlepas dari siapa yang memimpinnya, ini pantas disematkan kepada Kapolsek Paseh dan Unit Reskrim yang telah berhasil mengungkap 17 kendaraan roda dua hasil pencurian. Pencurian kendaraan motor tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial DH (36) dan temannya, sekaligus penjual hasil curian yaitu AH (35).

"Tertangkapnya para pelaku berawal adanya informasi masyarakat yang motor miliknya hilang. Selanjutnya, seteleh mendapatkan laporan, jajaran Poslek Paseh melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Paseh AKP Rizky Adi Saputro SH, SIK.

Ia pun menuturkan bahwa modus operandi para pelaku dengan mendatangi TKP pada malam hari. Lalu, pelaku memotong gembok dan engsel kunci pagar kemudian membobol kunci rumah. Setelah itu, pelaku mencongkel jendela dengan pahat dan obeng lalu masuk ke dalam rumah.

Mengubah warna cat motor
Hasil pencurian, untuk mengelabuinya, tersangka langsung mengecat motor hasil curian sehingga tidak ketahuan warna asli motor tersebut. Tersangka dalam melakukan aksinya dengan menjebol mesin dan  mengubah nomor mesin rangkanya. Kemudian, kendaraan tersebut diperjualbelikan, pelaku menjualnya ke masyarakat yang berada di daerah pinggiran.

“Dalam melakukan aksinya ini, para pelaku memang masih tergolong konvensional atau menggunakan modus lama, yakni dengan menggunakan kunci leter T. Kemudian menjual hasil curiannya kepada masyarakat di pegunungan atau pinggiran yang kurang mengerti soal keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor," lanjut Kapolsek Rizky.

Masyarakat jangan lengah
Para pelaku memperhitungkan aksinya dengan menjebol rumah, mencongkel pintu dan jendela rumah, hingga mengambil kendaraan yang ada di dalam rumah. Mereka sudah mempersiapkan dengan matang dan membawa alat dari rumah. Hasil aksinya, kurang lebih lima menit pelaku berhasil mengambil motor. Sementara pemetik motor merupakan residivis DH mengatakan mereka melakukan aksi kejatahannya secara bekelompok.

"Setiap melakukan aksinya, mereka memang tidak membawa senjata tajam, hanya berbekal kunci leter T saja. Waktu pengambilan motor pun sangat cepat, biasanya tidak lebih dari lima menit mereka sudah membawa kabur motor curiannya itu," jelas Kapolsek.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di Paseh, jangan dibiasakan meletakkan atau memarkirkan kendaraan di luar pekarangan rumah. Kapolsek pun mengimbau upayakan motor diamankan juga dengan kunci ganda.

Akibat aksinya, kedua pelaku dijerat dua pasal berlapis yakni Pasal 65 Jo 363 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS