Jalan Merdeka Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas





Apakah  Anda  sering berjalan-jalan di sekitar Jln. Merdeka  dan Taman Vanda Kota Bandung? Bila ya, jangan berani-berani melanggar peraturan  lalu  lintas  di  kawasan  ini  karena  mulai Selasa (1/3/2016)  pukul 00.00 WIB, Jln. Merdeka dan sekitar Taman Vanda ditetapkan Polrestabes Bandung sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka para pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara sepeda, maupun pengendara kendaraan bermotor harus taat peraturan. Bila tidak, siap-siap saja mendapatkan  sanksi harus membayar denda hingga tiga kali lipat  lebih besar daripada kawasan lainnya.

Operasi Simpatik Lodaya 2016
Menurut Kanit Dikyasa Polrestabes Bandung, AKP Dewi Hoetijah, Jln. Merdeka ditetapkan sebagai  Kawasan Terib Lalu Lintas karena sarana pendukungnya telah memadai, seperti rambu-rambu, jembatan penyeberangan  orang, dan halte. Penetapan ini  merupakan bagian dari Operasi Simpatik Lodaya 2016 selama 21  hari,  mulai  1 - 21 Maret 2016. Bila berhasil diterapkan di Jln. Merdeka, maka Kawasan Tertib  Lalu Lintas akan diperluas jangkauannya, sehingga  ketertiban lalu lintas akan tercipta di Kota Bandung.

Menurut  Dewi,  keberhasilan Jln. Merdeka menjadi  Kawasan  Tertib Lalu  Lintas akan menjadi barometer keberhasilan Operasi Cipta Kondisi. Oleh karena itu, pihaknya akan  melakukan  pengawasan bekerja sama dengan Dishub untuk perparkiran dan kebutuhan rambu-rambu,  Satpol PP dalam menangani PKL, polisi militer  dan  Polri sebagai penegak hukum.

Dewi menyatakan, pihaknya akan mengembalikan setiap fasilitas di jalan sesuai dengan fungsinya. Antara lain trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk kegiatan niaga seperti pedagang kaki lima. Lalu sarana penyeberangan seperti jembatan penyeberangan  orang  atau zebra cross harus dimanfaatkan pejalan kaki bila hendak menyeberang. Bila ada yang mengabaikan hal ini, maka petugas akan memberikan  tindakan tegas dan menerapkan denda yang  diharapkan  dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Ruas jalan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas mulai  dari persimpangan Jln. Merdeka dan Jln. Martadinata  hingga persimpangan Jl. Merdeka dan Jl. Perintis Kemerdekaan. Selama 24 jam,  jalur ini akan dijaga tim gabungan TNI, Polri,  dan  Dishub Kota Bandung dengan menurunkan 100 personel.

Dengan  mengacu  pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun  2009  tentang Lalu  Lintas dan Angkutan Jalan, petugas nantinya  akan  memantau ketertiban  di  jalan ini. Kelengkapan berkendara seperti helm, surat-surat kendaraan, dan mematuhi peraturan lalu lintas haruslah  diperhatikan  para pengendara. Bila  tidak, bersiap-siaplah merogoh saku dalam-dalam  mengingat besarnya  denda yang akan diterapkan, yaitu tiga kali lipat!

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS