Baru Tiga Parpol Serahkan Berkas Keanggotaan ke KPU





KPU Kota Bandung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung pada Kamis (12/10/2017) melaksanakan Rapat Koordinasi Penyerahan Dokumen Pendaftaran Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2019 bertempat di Aula KPU Kota Bandung.

12 Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung Partai Politik Kota Bandung yaitu partai Demokrat, Gerindra, PDIP, Idaman, Berkarya, Hanura, PKPI, Golkar, Nasdem, PKB, PAN, dan PKS menghadiri rapat koordinasi. Acara yang dibuka oleh Ketua Divisi Hukum Budi Tresnayadi, S.H., M.H ini menghadirkan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Agus Rustandi, S.T. Sebagai narasumber.

Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk meminimalisasi kesalahan penyerahan berkas keanggotaan partai politik pendaftar agar sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang- Undang no. 7 tahun 2017.

Ada tiga proses yang telah ditetapkan oleh KPU RI diantaranya:
1. Pendaftaran penyerahan berkas ke KPU RI oleh DPP partai politik;
2. Penelitian administrasi selama 30 hari pada Partai politik yang mendaftar dan menyerahkan berkas dengan sampling sederhana pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) berdasarkan alamat yang tercantum sesuai Kelurahan/Kecamatan masing-masing;
3. Jika sudah menyerahkan berkas ke KPU maka akan mendapatkan tanda terima.

Sampai dengan Kamis (12/10/2017), baru tiga partai politik yang telah menyerahkan berkas keanggotaan berupa KTA partai politik dan KTP-El yaitu Partai Perindo, PSI dan PDI-P ke KPU RI. Sedangkan batas akhir penyerahan berkas yaitu pada hari senin 16 Oktober 2017.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS