Camat Cidadap Lakukan Pencemaran Nama Baik





Kantor Kecamatan Cidadap

Adanya tudingan yang dialamatkan oleh Yasa Hanafiah selaku Camat Cidadap terhadap pemilik Grand Hotel Cipaku membuat Hendro Wibowo merasa gerah. Sebab, tuduhan tersebut merupakan fitnah besar. Salah satu pemilik lainnya dari Hotel Grand Cipaku Andreas Wijaya mengatakan, tuduhan yang dialamatkan kepada Hendro Wibowo oleh Camat Cidadap sangat tidak tepat. Bahkan, sudah menjurus ke fitnah.

Tuduhan salahi aturan pembangunan rumah
Andreas memaparkan, tuduhan terlontar kepada Hendro sebagai pengusaha menyatakan bahwa telah menyalahi aturan dalam membangun rumah yang diperuntukkan sebagai tempat kos kosan. Padahal, secara kepemilikan bangunan tersebut bukan milik keluarga Hendro Wibowo

“Jadi ini sangat tidak benar dan salah alamat, sebagai pelaku bisnis keluarga saya sangat terusik dengan pernyataan Camat Cidadap ini,”jelas Andreas ketika ditemui di kediamannya kemarin (8/9)

Dirinya menilai, tuduhan ini sangat merugikan. Sebab, surat pemanggilan atas nama Kecamatan Cidadap tertuju kepada Hendro dengan tembusan keberbagai instansi terkait dan Wali Kota Bandung.

“Ini sangat mencoreng nama baik Pak Hendro yang notabene seorang pengusaha dan selalu taat aturan,”cetus Andreas.

Untuk itu, sebagai wakil keluarga besar dari Hendro Wibowo dia menegaskan bahwa bangunan rumah yang berfungsi sebagai kos-kosan yang berada di Kelurahan Cimbeuluit RT 02/RW 04 bukan milik Hendro Wibowo.

Selain itu, pihaknya menuntut Camat Cidadap untuk sesegera mungkin melakukan klarifikasi dan bantahan atas tuduhan tersebut. Sebab, surat panggilan musyawarah yang disebarkan dengan mengundang warga masyarakat dan tembusan ke Wali Kota sama saja telah melakukan tindakan pencemaran nama baik.

Atas tindakan tersebut, lanjut dia, membuat Hendro Wibowo mengaku kaget. Sehingga, kondisi fisiknya menjadi lemah karena sudah lanjut usia.

“Jadi saya menuntut karifikasinya secara terbuka meski secara lisan saya sudah bertemu Camat Cidadap, karena ini sama saja namanya pencemaran nama baik, apalagi itu surat sudah ditembuskan kemana-mana,” tegas Andreas.

Klarifikasi Camat
Ketika diklarifikasi, Camat Cidadap Yasa Hanafiah mengakui,  bahwa telah terjadi kesalahan dalam mengeluarkan surat resmi pemanggilan kepada Hendro tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

Dirinya menyatakan, bahwa surat pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengadakan musyawarah antarwarga atas berdirinya rumah kos-kosan di RT 02/RW 04 Kelurahan Padasuka.

Yasa menuturkan, Informasi keberadaan kos-kosan tersebut berawal dari salah satu anggota DPRD Kota Bandung yang bernama Dudi bahwa bangunan tersebut milik Hendro yang merupakan pemilik Hotel Grand Cipaku. Sehingga, untuk pemanggilan pun dialamatkan ke tempat tersebut.

Namun, ketika ada sanggaahan dari dirinya menyampaikan permohonan maafnya secara langsung dan mengakui bahwa  tindakan ini adalah keteledoran yang mengakibatkan kegaduhan.

Yasa beralasan, tujuan pemanggilan tersebut sebetulnya untuk menenangkan warga yang merasa gerah dengan keberadaan tempat kos-kosan tersebut. Sehingga, rencana pemanggilan adalah hanya sekadar untuk bermusyawarah antarwarga.

“Memang saya kurang teliti dalam hal ini, karena data yang dimaksud terkait bangunan tidak ditemukan," terang Yasa.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS