Inilah Informasi dan Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)





KTP anak juga dikenal dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Program ini menyasar anak dan bayi usia umur 0 tahun sampai 17 tahun dimana harus mempunyai semacam KTP (Kartu Tanda Penduduk) di tahun 2016 ini. Bedanya dengan KTP, KIA tidak dipasang chip. Dasar hukum KIA antara lain Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.

Kemendagri telah menganggarkan Rp 8,97 miliar untuk pembuatan KIA 50 dengan harga perkeping Rp 1.400 dan bagi pemerintah daerah untuk sementara dari APBD. Surat edaran pencetakan KIA sudah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri dan tinggal disebar ke daerah. sejauh ini sudah ada 50 Kab/Kota yang akan memberlakukan Kartu Identitas Anak.

Penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA) diperlukan agar anak yang berusia 0 - 17 tahun (kurang satu hari). Dokumen kependudukan ini akan memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen. KIA ini akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik, seperti saat mengurus paspor atau kalau mau ke Puskemas.

Manfat KIA
Semua orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun mulai sekarang, sudah bisa memproses kartu identitas semua keluarganya. Selama ini, untuk anak yang sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar. Namun, bagi anak yang belum sekolah identitasnya hanyalah berupa akta yang riskan untuk dibawa-bawa.   KIA merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak.

Melalui KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Karena anak-anak nantinya bisa mendapatkan fasilitas potongan harga pada sektor pendidikan, kesehatan, olahraga, atau pariwisata menggunakan kartu ini.

Aturan kebijakan penetapan dan ketentuan anak mempunyai Kartu Tanda Penduduk ini mempunyai beberapa manfaat bagi sang anak itu sendiri. Diantara manfaat tujuan KTP anak antara lain:
1. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak;
2. Persyaratan mendaftar sekolah;
3. Keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak;
4. ntuk mendaftar BPJS;
5. Untuk proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak;
6. Untuk mengurus klaim santunan kematian;
7. Untuk pembuatan dokumen keimigrasian
8. Mencegah terjadinya perdagangan anak.

Prosedur Pembuatan KIA
Untuk membuat KIA, anak harus sudah memiliki akta kelahiran. Dalam penerapannya, KIA dibedakan menjadi dua, yaitu untuk umur anak antara 0-5 tahun dan untuk umur anak 5-17 tahun.  Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari  menggunakan foto.

Persyaratan untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) adalah:
1. Bagi anak baru lahir
Diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran

2. Untuk anak usia 0 - 5 tahun
- Menyerahkan fotokopi dan menunjukkan salinan akta kelahiran
- KTP asli kedua orangtua/wali
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali

3. Untuk anak usia 5 - 17 tahun
- Menyerahkan fotokopi dan menunjukkan salinan akta kelahiran
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtua/wali
- Melampirkan foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar

Dalam proses pembuatan KIA dalam dua tahap. Tahap pertama, untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto. Tahap kedua, setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. Setelah anak berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan kartu elektronik.

Dalam penerbitan KIA ini, sekaligus diterbitkan akta kelahiran anak dan juga kartu keluarga (KK) orangtua. Karena penerbitan KIA dilakukan setelah penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai dasar penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).

Proses pembuatan kartu tersebut sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Kartu Identitas Anak. Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan dan kebijakan tersebut berdasarkan serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. (GNH)

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS