Masa Berlaku SIM Anda Habis Saat Libur Panjang Natal 2020? Polrestabes Bandung Beri Dispensasi Perpanjangan





Polrestabes Bandung memberikan dispensasi sehubungan dengan libur panjang Natal 2020. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 24, 25, 26, dan 27 Desember 2020 diberikan dispensasi untuk bisa memperpanjang pada 28, 29, dan 30 Desember. Lebih dari tanggal tersebut harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Berikut ini layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada 28, 29, dan 30 Desember 2020:

Hari, tanggal: Senin, 28 Desember 2020
Layanan 1: ITC Kebon Kalapa
Layanan 2: Metro Indah Mall
Jam layanan: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Hari,tanggal: Selasa, 29 Desember  2020
Layanan 1: BTC Fashion Mall
Layanan 2: Pasar Modern Batununggal
Jam layanan: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Hari, tanggal: Rabu, 30 Desember  2020
Layanan 1: BTM Cicadas
Layanan 2: Lucky Square
Jam layanan: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

----------------
Gerai Perpanjangan SIM Online Mall Festival Citylink:
- Gerai Perpanjangan SIM Online Mall Festival Citylink setiap hari Senin s.d Minggu. Pendaftaran mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB.
- SIM Corner Batununggal dan SIM Outlet Bandung Trade Mall (BTC) tidak beroperasi.

Persyaratan perpanjangan SIM:
a. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
b. KTP asli atau Suket(Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP/Suket.
c. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
d. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-2 sebelum masa berlakunya habis.
e. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
f. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s.d. proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s.d. Sabtu dimulai pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB.
g. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan (untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di tempat gerai perpanjangan).

Biaya PNBP SIM baru dan SIM Perpanjangan Satlantas Polrestabes Bandung sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016

1. Biaya PNBP SIM Baru
- SIM A dan A Umum: Rp120.000
- SIM B1 dan B1 Umum: Rp120.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp120.000
- SIM C (motor): Rp100.000
- SIM D (penyandang disabilitas): Rp50.000
- SIM Internasional: 250.000

2. Biaya PNBP SIM Perpanjang
- SIM A dan A Umum: Rp80.000
- SIM B1 dan B1 Umum: Rp80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp80.000
- SIM C (motor): Rp75.000
- SIM D (penyandang disabilitas): Rp30.000
- SIM Internasional: 225.000

Pembayaran biaya administrasi SIM langsung melalui BRI
Bagi pemohon SIM disarankan:
- mempersiapkan diri sebelum melaksanakan ujian teori dan ujian praktek
- mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
- mengurus sendiri dan tidak melalui jasa calo

Aturan saat perpanjangan layanan SIM Keliling:
Pemohon perpanjangan SIM diimbau menaati protokol kesehatan agar menekan risiko penularan Virus Corona (Covid-19) saat mengantre di lokasi pelayanan SIM Keliling.
- pemohon perpanjangan SIM wajib menggunakan masker
- membawa hand sanitizer sendiri dari rumah. Di lokasi SIM keliling di Batununggal, disiapkan juga tempat cuci tangan
- Pemohon perpanjangan SIM mohon jaga jarak, jangan berkerumun.
- Harap patuhi arahan petugas saat mengantre di lokasi pelayanan SIM keliling.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS