Program Mendikbud 2021: Bidang Kebudayaan, Dana BOS, Regulasi PT, dan Pembelajaran Jarak Jauh





Senin, 22 Juni 2020 Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membantu sektor pendidikan yang terdampak Coronavirus Disease (COVID-19).

Dalam Rapat Kerja itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan empat topik penting. Keempat topik utama tersebut adalah Rencana Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2021 dan Program Indonesia Pintar, Profil Pelajar Pancasila sebagai bagian dari Peta Jalan 2020--2035, Bantuan untuk mahasiswa dan sekolah terdampak COVID-19, serta Penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19.

Prioritas bidang kebudayaan
Di bidang kebudayaan, beberapa program prioritas Kemendikbud antara lain penyelenggaraan event-event serta pengembangan cagar budaya dan museum. "Kami harapkan perbaikan situasi COVID-19 akan membuat event-event kebudayaan sebagai bagian diplomasi budaya Indonesia yang sudah pernah disebutkan sebelumnya akan berjalan," ujar Mendikbud. Kemendikbud juga akan terus mendorong revitalisasi secara selektif cagar budaya agar menjadi kelas dunia.

Tidak ada peleburan pelajaran Agama dan PPKn
Dalam kesempatan yang sama, Mendikbud juga menegaskan kembali beberapa isu yang sempat menjadi diskusi di masyarakat. Salah satunya mengenai peleburan mata pelajaran Agama dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Hingga saat ini, mata pelajaran Agama masih menjadi subjek mata pelajaran yang diajarkan di sekolah.

Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak bingung. "Salah satu dari 10 bagian peta jalan pendidikan adalah memperbaiki kurikulum nasional, pedagogi, dan penilaian. Saya ingin menegaskan tidak ada keputusan peleburan mata pelajaran Agama dengan lainnya," kata Mendikbud.

Dukungan regulasi bagi Perguruan Tinggi Negeri
Mendikbud juga menjelaskan dukungan regulasi bagi Perguruan Tinggi Negeri di bawah Kemendikbud dalam rangka penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta dana bantuan UKT mahasiswa demi meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi COVID-19. "Ada tambahan sekitar 410.000 mahasiswa. Ini hanya untuk UKT mereka, bukan biaya hidup agar mereka tidak gagal lulus," ujar Mendikbud.

Perubahan ketentuan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Selain itu, Mendikbud menyampaikan mengenai perubahan ketentuan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang sebelumnya diperuntukkan bagi sekolah negeri. "Nomor satu dan yang terpenting Kemendikbud mengubah kriteria dari BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sehingga melibatkan sekolah swasta dan yang kedua menambahkan kriteria mengenai 'yang terpukul COVID-19'," jelas Nadiem.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi X DPR mengapresiasi berbagai langkah dan kebijakan Kemendikbud merespons kebutuhan publik di masa pandemi COVID-19. Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sofyan Tan mengungkapkan Mendikbud menjawab semua pertanyaan baik disampaikan di dalam Raker sebelumnya maupun isu-isu terbaru yang menjadi perbincangan publik. "Mas Menteri telah menyampaikan jawaban yang melegakan hati kami," ujarnya.

Ketua Kelompok Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Lathifah Shohib juga mengapresiasi penyesuaian kebijakan mengenai BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di masa pandemi COVID-19. "Saya apresiasi setinggi-tingginya, sekarang BOS Afirmasi dan Kinerja sudah bisa diakses sekolah-sekolah swasta. Yang ini bisa membantu sekolah swasta menghadapi dampak COVID-19," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf menilai Mendikbud telah merespons pertanyaan dan aspirasi masyarakat melalui Anggota DPR dengan cukup baik. "Saya kagum dan saya apresiasi Mas Menteri yang baru saja mengeluarkan kebijakan UKT, relaksasi BOS, dan dukungan BOS Afirmasi dan Kinerja untuk sekolah swasta," kata Dede.

Pembelajaran jarak jauh
Mengenai pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diprediksi akan berlanjut di sebagian besar daerah, Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian meminta Kemendikbud melakukan kajian mendalam agar diperoleh data yang lebih baik untuk pengembangan dan perbaikan berkelanjutan. "Pembelajaran jarak jauh secara nasional sudah banyak kemajuan dibandingkan saat kita mulai pertengahan Maret. Kami sangat berharap ada informasi lebih detail terkait kemampuan daerah," ungkapnya.

Hetifah mengakui kesuksesan penyelenggaraan PJJ bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemendikbud. Ia pun menyarankan kerja sama Kemendikbud dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perindustrian.

Rapat kerja menghasilkan sejumlah rekomendasi. Pertama, Komisi X meminta Kemendikbud segera melakukan evaluasi terhadap PJJ. Kedua, penambahan besaran KIP dan beasiswa bagi siswa yang terdampak.  Ketiga, mendorong Kemendikbud merumuskan kebijakan terkait Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang selama masa pandemi COVID-19 tidak dapat melakukan pembukaan tahun ajaran baru karena terkendala pembiayaan. Keempat, pengawasan intensif agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan BOS Reguler, Afirmasi, dan Kinerja.

"Komisi X DPR mendorong Kemendikbud menyampaikan data peta perkembangan dan hasil evaluasi kebijakan yang telah dikeluarkan selama masa pandemi COVID-19 seperti PJJ, KIP, Kurikulum, BOS, dan Implementasi Merdeka Belajar sebagai rujukan pembahasan kebijakan-kebijakan pendidikan ke depan," dibacakan Wakil Ketua Komisi X Agustina Wilujeng Pramestuti saat memimpin penyusunan laporan singkat Rapat Kerja.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS