PBB Kabupaten Bandung Digratiskan Berlaku Mei - Juni 2020





pbb gratis kabupaten bandung 2020

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020,  pihak Pemkab Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 2020. Kebijakan ini untuk mengurangi beban masyarakat Kab. Bandung karena adanya pandemi Covid 19. Kebijakan berlaku mulai Mei sampai Juni 2020.

Adapun tagihan PBB di Kab. Bandung yang digratiskna adalah yang tagihannya di bawah Rp 500 ribu. Untuk syaratnya,  wajib pajak tidak punya tunggakan di tahun 2019. Relaksasi PBB ini hanya berlaku apabila tunggakan telah dibayar. Untuk batas pembayaran tunggakan sampai dengan 30 Juni 2020.

INFO TERKAIT:
PBB Gratis di Kabupaten Bandung Dilanjut Hingga Bulan Agustus - September 2020

Sementara wajib pajak yang tagihannya di bawah Rp 5 juta diberikan potongan 50 persen, namun pengurusannya harus langsung ke Kantor Bapenda di Soreang karena tidak diomatiskan. Untuk bisa memdapatkan diskon 50 persen PBB, yang memiliki tagihan di bawah Rp 5 juta, juga harus tak memiliki tunggakan di tahun sebelumnya.

Lokasi layanan, medsos, dan nomor info PBB gratis 2020 Kab. Bandung
Adapun untuk validasi (bukti print out) penggratisan PBB ini, warga bisa datang langsung ke Kantor Bapenda Kab. Bandung di kompleks Pemda Bandung, Soreang dengan membawa faktur lunas PBB 2019. Dan patut diperhatikan, siap-siap juga untuk menghadapi antrean yang lumayan.

Sementara dari info IG Bapenda Kab. Bandung, untuk validasi PBB gratis ini ada juga layanan jemput bola melalui layanan mobil keliling ke setiap kecamatan di Kab. Bandung. Namun hingga tulisan ini dimuat, belum ada update info lagi dari akun IG Bapenda Kab. Bandung. Sebelumnya, dalam postingan IG tersebut, mobil keliling ini melayani di kawasan Ciganitri, Bojongsoang. Buat cek update info seputar layanan penggratisan PBB 2020 Kab. Bandung, bisa pantau IG @bapenda_kab.bandung.

Selain itu, bagi masyarakat yang tidak sempat mengecek insentif pajak 2020 ke kantor Bapenda di Soreang, disediakan juga layanan pengecekan via WA. Caranya dengan mengirim Nomor Objek Pajak (NOP) ke nomor WA 0853-5388-8222. Adapun untuk pembayaran tunggakan dan denda bisa di bank BJB terdekat, Indomart, Kantor Pos, atau Bumdes masing-masing. Nomor WA tersebut hanya melayani mengenai insentif saja, tidak melayani tanya jawab di luar itu.

BACA INFO TERKAIT:
Ini 7 Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pemkot Bandung

Insentif pajak restoran dan hotel
Selain PBB, pajak restoran di wilayah Kab. Bandung pun diberi kebijakan insentif sebesar 50 persen. Selain itu, untuk hotel dan reklame sebesar 30 persen. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak mempunyai tunggakan.

Berdasarkan data dari Bapenda Kab. Bandung, untuk tahun 2020, jumlah SPPT PBB Buku 1 dan 2 (dibawah 500 ribu rupiah) mencapai 1.094.611 lembar. Adapun yang dibebaskan secara otomatis sebanyak 433.685 SPPT, karena untuk tahun 2019 sudah dibayar. Sisanya sebanyak 625.617 SPPT akan dibebaskan jika tunggakan tahun 2019 dibayar bulan Mei dan Juni 2020.

Untuk SPPT PBB buku 3 dan 4 (di bawah Rp 5 juta) tahun 2020 ada 15.819 lembar. Semuanya berpeluang untuk mendapatkan diskon 50%, apabila tidak punya tunggakan tahun kemarin. Selain itu pembayarannya tepat waktu, yakni di Mei – Juni. Jika membayar nelewati waktu yang ditentukan, maka akan berlaku tarif normal alias tidak dapat diskon.

Untuk buku 3 dan 4 yang membayar PBB ditahun 2019 sebanyak 7.209 sppt. Wajib pajak yang sudah lunas SPPT 2019 berhak mendapat diskon 50%, itu pun jika membayar PBB 2020di bulan Mei dan Juni 2020.

-------------
Penulis: Martian Hutama
Editor: Aminudin

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS