Pergub Jabar Nomor 31 Tahun 2020 Tentang PPDB Tingkat SMA, SMK, dan SLB





perbub jabar no 31 tahun 2020 tentang ppdb

Berikut ini pasal-pasal yang terdapat dalam Pergub Jabar Nomor 31 Tahun 2020 Tentang PPDB Tentang PPDB SMA, SMK, dan SLB:

Bagian Kelima
Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru

Paragraf 1
Umum

Pasal 9
(1) Pendaftaran PPDB di Daerah Provinsi dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. jalur zonasi;
b. jalur Afirmasi;
c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru; dan
d. jalur prestasi.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang berdomisili pada jarak terdekat dalam zorta sekolah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
(3) Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang mengikuti perpindahan atau tempat tugas orang tua/wali, dan bagi anak guru.
(5) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang memiliki prestasi berdasarkan:
a. nilai rapor atau ujian sekolah; dan
b. hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/ kota.

........

Pasal 10
Satuan Pendidikan wajib menerima calon Peserta Didik sesuai kuota berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. jalur zonasi, sebesar paling sedikit 50 %(lima puluh persen) dari Daya Tampung sekolah;
b. jalur Afirmasi, sebesar paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari Daya Tampung sekolah;
c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali, sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari Daya Tampung sekolah; dan
d. jalur prestasi, sebanyak sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.

............

Paragraf 2
Jalur Zonasi

Pasal 13
(1) Domisili calon Peserta Didik dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW, dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
(2) Sekolah memprioritaskan Peserta Didik yang memiliki kartu keluarga dalam Zona pada satu wilayah dalam Daerah KabupatenlKota yang sama dengan sekolah yang dituju.
(3) Zona sekolah calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan daerah, mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari Desa/Kelurahan.

Pasal 14
(1) Dalam hal terdapat sekolah yang berada di daerah perbatasan Daerah Provinsi, ketentuan Zona dilaksanakan melalui kesepakatan antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah provinsi yang berbatasan.
(2) Tempat domisili yang berada pada Desa atau Kecamatan suatu Zona yang berbatasan dengan zona lainnya, dapat ditetapkan menjadi satu Zona.

Paragraf 3
Jalur Afirmasi

Pasal 15

(1) Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf b dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Peserta Didik yang masuk melalui jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Pasal 16
(1) Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 15 ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah bersama Pemerintah Daerah Provinsi wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Paragraf 4
Jalur Perpindahan Tugas Orang Ttra/wali

Pasal 17
(1) Penerimaan calon Peserta Didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, dibuktikan dengan surat perpindahan tugas orang tua/wali dari instansi. lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
(2) Jalur perpindahan tugas orangtua dapat digunakan untuk Peserta Didik anak guru, dibuktikan dengan surat tugas dari instansinya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua, diatur dalam petunjuk teknis PPDB.

Paragraf 5
Jalur Prestasi

Pasal 18
(1) Penerimaan calon Peserta Didik melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, terdiri dari:
a. Prestasi berbasis nilai rapor atau ujian sekolah; dan
b. Prestasi berbasis hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran Peserta Didik jalur prestasi, diatur dalam petunjuk teknis PPDB.

........

Pasal 28
Ketentuan jumlah Peserta Didik dalam 1 (satu) Rombongan
Belajar sebagai berikut:
a. untuk SMA, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik;
b. untuk SMK, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik; dan
c. untuk SLB:
1. dalam satu kelas SD paling banyak 5 (lima) Peserta Didik; dan
2. dalarn satu kelas SMP dan SMA paling banyak 8 (delapan) Peserta Didik; disesuaikan dengan jenis kekhususan.

** Selengkapnya, dokumen Pergub Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020 Tentang  PPDB SMA, SMK, dan SLB LIHAT/UNDUH DI SINI

--------------
- Info lainnya seputar PPDB Jawa Barat dan PPDB Kota Bandung tahun 2020 LIHAT DI SINI
- Website resmi PPDB Jawa Barat tahun 2020 LIHAT DI SINI
- Juknis PPDB Jawa Barat tahun 2020 LIHAT DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS