Jadwal Perpanjangan Masa Belajar di Rumah di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung





jadwal perpanjangan belajar di rumah bandung

Masa belajar di rumah di Kota Bandung
Dinas Pendidikan Kota Bandung kembali memperpanjang masa pembelajaran jarak jauh bagi para peserta didik di tingkat TK/PAUD, SD, SMP, SKB, LKP, LPK dan PKBM di Kota Bandung hingga 22 April 2020. Untuk libur awal Ramadhan (1441 H) dilaksanakan mulai tanggal 23 - 25 April 2020.

Keputusan memperpanjang belajar di rumah ini berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Nomor 2503-Disdik/2020 tanggal 9 April 2020, Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19.  Adapun terkait kenaikan kelas dan kelulusan, Disdik Kota Bandung berpegangan pada aturan surat edaran yang dikeluarkan Mendikbud Nomor 04 Tahun 2020.

Info terkait:
Kalender Akademik SMA/SMK di Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 Bulan April - Juli 2020

Sementara untuk kebijakan dana BOS atau Bantuan Operasional Pendidikan,  dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan Pandemi Covid- 19, seperti penyedian alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran Daring/Jarak Jauh, sesuai SE. Mendikbud Nomor 04 Tahun 2020.

Masa belajar di rumah di Kabupaten Bandung
Untuk masa belajar di rumah di Kabupaten Bandung akibat adanya Covid-19 bagi murid PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat juga diperpanjang. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Juhana, mengatakan masa belajar di rumah tersebut diperpanjang hingga 16 Mei. Berikut jadwal yang tertuang dalam surat edaran bernomor 423.5/821-Disdik Kab. Bandung:

Tanggal: 13 s.d. 21 April 2020
Kegiatan: Belajar di rumah
Keterangan: untuk jenjang SD 13 s.d. 18 April 2020 penilaian portofolio sebagai Ujian Sekolah

Tanggal: 22 s.d. 26 April 2020
Kegiatan: Libur awal Ramadhan 1441 H

Tanggal: 27 April s.d. 16 Mei 2020
Kegiatan: Belajar di rumah
Keterangan: kegiatan dapat diisi dengan pengembangan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan

Tanggal: 1 Mei 2020
Kegiatan: Libur Hari Buruh Internasional

Tanggal: 7 Mei 2020
Kegiatan: Hari Raya Waisak

Tanggal: 18 s.d. 30 Mei 2020
Kegiatan: Libur Idul Fitri 1441 H dan Libur Kenaikan Isa Almasih

Tanggal: 1 Juni 2020
Kegiatan: Libur Hari Lahir Pancasila

Catatan: selama libur, guru/pendidik dianjurkan tidak memberikan tugas akademis apapun yang memberatkan peserta didik.

Baca juga:
Jadwal Tayangan Program Belajar dari Rumah di TVRI

---------
** Surat edaran tersbeut akan ditinjau kembali dan diperbaiki apabila ada perubahan kebijakan atau ada hal-hal lain.

-------
Info lainnya seputar Covid-19 di Bandung Raya dan Jawa Barat LIHAT DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS