Pemkab Bandung Tetapkan Status Darurat Bencana Covid-19





darurat covid19 kabupaten bandung

Sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan penyebaran penyakit akibat Infeksi Virus Corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan status keadaan tertentu darurat Covid-19. Penetapan status itu dilakukan, melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Nomor 360/Kep.235-BPBD/2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Bandung.

SK tersebut diterbitkan, setelah melalui pembahasan dalam rapat koordinasi (rakor) seluruh perangkat daerah. Rakor yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung H. Teddy Kusdiana itu, dihadiri para asisten, perangkat daerah, aparat kewilayahan dan asosiasi kesehatan Kabupaten Bandung.

Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung
“Selain SK tersebut, melalui pembahasan dalam rakor ini, juga diterbitkan SK Bupati Bandung Nomor 443.1/Kep.236-Dinkes/2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung,” ungkap Sekda Teddy Kusdiana usai kegiatan rakor yang berlangsung di Bale Riung Soreang itu, Rabu (18/3/2020).

Susunan Keanggotaan Gugus Tugas, sebut sekda, terdiri dari Pengarah, Pelaksana dan Sekretariat. Bupati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung sebagai Pengarah, sedangkan sekda sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas.

“Wakil Ketua yaitu Kalak (Kepala Pelaksana) BPBD, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Majalaya,” sebut sekda.

Sementara sekretaris diisi oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris BPBD dan Dinkes, serta anggota Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum dan para kepala perangkat daerah lainnya.

Belum perlu dilakukan lockdown
Sampai saat ini, tutur sekda, belum terlihat perlu dilakukan tindakan ‘lock down’ di Kabupaten Bandung. Meskipun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 hingga Mei mendatang.

“Tindakan ‘lock down’ belum diperlukan. Namun kami mengimbau seluruh masyarakat, termasuk jajaran ASN, untuk memperhatikan ‘social distancy’ atau menghindari kerumunan. Saat ini pun 1/3 pegawai Sekretariat Daerah melakukan tugas WFH (Work From Home). Ini harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, meskipun sampai sekarang di Kabupaten Bandung masih 0 positif,” tutur sekda.

Sedangkan untuk penetapan status tanggap darurat, lanjut Teddy Kusdiana, tidak bisa begitu saja dilakukan. Karena banyak aspek yang harus disiapkan, salah satunya sarana dan prasarana untuk posko, serta rumah sakit rujukan pendukung.

“Dalam hal ini rumah sakit yang ditunjuk dan cukup memenuhi syarat adalah RSUD Majalaya. Namun berbicara rasio jumlah penduduk, idealnya harus tersedia 120 bed,” lanjut Teddy Kusdiana.

Pembersihan di tempat-tempat umum
Upaya lain yang akan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus global tersebut, tambahnya, yaitu melakukan pembersihan di tempat-tempat umum. “Sebagai contoh, melakukan disinfektan di ruang perkantoran dan masjid besar kecamatan dan menyediakan hand sanitizer bagi masyarakat di kantor pelayanan,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bandung Grace Mediana Purnami menyampaikan, pihaknya telah membuka hotline untuk melayani pertanyaan atau pengaduan masyarakat terkait Covid-19.

“Kami membuka Hotline Covid-19, di nomor 0821-1821-9287. Sampai saat ini, cukup banyak masyarakat di luar Kabupaten Bandung yang bertanya melalui nomor ini. Dan petugas kami siap menjawab,” ucap Kadinkes.

Ketika mengetahui adanya virus corona di Wuhan, pihaknya langsung membuat surat edaran ke puskesmas dan rumah sakit untuk siaga dan antisipasi. “Selain itu, edaran lain juga kami terbitkan. Antara lain mengimbau penyediaan sarana cuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun berbasis alkohol di seluruh puskesmas,” terang Grace Mediana.

Selain itu, seluruh kepala puskesmas juga diimbau untuk menginstruksikan jajarannya, agar membersihkan ruangan dan lingkungan kerja secara rutin dengan disinfektan. “Kegiatan yang mengundang pengumpulan massa seperti posyandu, posbindu, prolanis dan lain-lain sejenis, juga dihentikan untuk sementara. Upaya lain yang juga kami lakukan, yaitu berupa pembatasan pengunjung dan pendamping pasien di rumah sakit,” pungkas Grace Mediana.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS