Ini Cara Mendapatkan Layanan Rumah Singgah Rangganis Jabar





Cara layanan Rangganis Jabar

Pada Selasa, 20 Agustus 2019, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan Rumah Singgah Humanis alias Rangganis. Rumah singgah ini berlokasi di Jln. Wastukencana No. 73 Kota Bandung. Rangganis berfungsi sebagai fasilitas penginapan gratis bagi pasien dari luar Bandung yang sedang melakukan pengobatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) --Fasilitas Kesehatan (Faskes) rujukan tipe A.

Rumah singgah ini sangat bemanfaat khususnya untuk pasien yang sedang melakukan pengobatan dari kanker,cuci darah dan penyakit lainnya, terkhusus untuk yang tinggal di daerah yang membutuhkan waktu perjalanan cukup lama untuk ke rumah sakit sehingga tidak memungkinkan untuk pulang pergi.

Kehadiran Rangganis dinilai bisa mengatasi kondisi di mana pasien menyemut di koridor karena harus melakukan pengobatan lebih dari satu hari namun pasien atau keluarganya tidak mampu untuk menyewa penginapan.

Berikut ini cara memanfaatkan layanan rumah singgah Rangganis:

1. Waktu Layanan Rumah Singgah Humanis (Rangganis) Jabar
Pelayanan bersifat sementara dengan jangka waktu paling lama 3 hari, dapat diperpnajang karena sesuai hal melalui pertimbangan/persetujuan petugas.

2. Kriteria Penerima Layanan  Rumah Singgah Humanis (Rangganis) Jabar
a. Keluarga tidak mampu/pra sejahtera yang sedang menjalani perawatan medis kategori berat dalam jangka lebih dari 1 hari di rumah sakit dan memerlukan pendampingan.
b. Calon penghuni Rangganis Jabar aalah pasien jadwal daftar tunggu yang akan mendapatkan pelayanan medis kategori berat namun tidak memerlukan perawatan untuk lukas terbuka, transfusi darah, dan infus, dan fasien sedang menjalani pengobatan di rumah sakit yang memiliki MOU (perjanjian kerjasama) dengan Rangganis Jabar.)

3. Persyaratan Rumah Singgah Humanis (Rangganis) Jabar
a. Keluarga tidak mampu berdomisili di Jawa Barat (luar kota Bandung)
b. Mempunyai e-KTP dan Kartu Keluarga
c. Mempunyai Kartu Penerimaan Pelayanan Kesehatan (BPJS) dan Kartu Jaminan Kesehatan PBI lainnya yang sah berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku
d. Surat pengantar dari OPD Sosial Kab./Kota atau petugas desa/kecamatan
e. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa asal
f. Surat keterangan/dokumentasi lainnya dari rumah sakit yang telah memiliki MOU dengan Rangganis Jabar yang menyatakan calon penghuni akan mendapatkan tindakan pelayanan medis kategori berat
g. Setiap calon penghuni hanya boleh ditemani 1 orang pendamping (keluarga)
h. Calon penghuni Rumah Singgah Rangganis harus membawa surat rekomendasi dari rumah sakit
i. Bersedia mengikuti tata tertib yang berlaku di Rumah Singgah Rangganis

4. Fasilitas  Rumah Singgah Humanis (Rangganis) Jabar
a. Ruang inap pasien anak dan dewsa, ruang literasi, dan ruang serbaguna
b. Layanan akomodasi makan
c. Kendaraan antar jemput
d. Layanan konsultasi dan konseling gratis
e. Kegiatan rutin berupa trauma healing, yoga, terapi, dll.

5. Alamat dan Kontak Rumah Singgah Humanis (Rangganis) Jabar
a. Alamat: Jln. Wastukencana no. 37 Bandung (dekat Balai Kota)
b. Telepon: (022) 20524199
c. e-mail: rrangganisjabar@gmail.com

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS