Ini Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak di Anjungan KIA BTC Mall





Anjungan KIA BTC Mall Bandung

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung telah meluncurkan mesin Anjungan untuk Kartu Identitas Anak (KIA) atau disebut dengan Anjungan KIA. Mesin anjungan KIA pertama ini disediakan di BTC Mall di Jln. Dr. Djunjunan no. 143, Bandung.

Konsepnya, pembuatan KIA bertujuan agar pembuatan bisa dilakukan oleh anak dan orang tua secara bersamaan.  Adanya mesin tersebut, agar dapat mengurangi antrean yang kerap kali terlihat di gerai-gerai Disdukcapil, ataupun di Kecamatan.

Sejumlah dokumen persyaratan seperti Akta Kelahiran Anak, Kartu Keluarga, dan KTP orangtua wajib dilampirkan untuk mencetak kartu KIA melalui mesin Anjungan KIA. Kedepannya, Disdukcapil Kota Bandung akan menyediakan anjungan KIA di lokasi-lokasi strategis di Kota Bandung.

Berikut ini langkah-langkah membuat Kartu Identitas Anak di Anjungan KIA yang berada di Geulis BTC, lt. SB-1:
1. Diurus langsung kepala keluarga
2. Pastikan anak sudah punya Akta Kelahiran
3. Input NIK Kepala Keluarga di mesin pendaftaran
4. Tap fingerprint scanner dengan jari
5. Pilih nama anak yang akan dibuat KIA
6. Pemotretan untuk anak 5 tahun keatas
7. KIA langsung dicetak

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS