Inilah Daftar Harga Tertinggi Rumah KPR Subsidi 2019 di Berbagai Wilayah





Rumah KPR Subsidi Bandung

Menteri PUPR mengeluarkan keputusan Nomor 535 Tahun 2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. Keputusan ini ditandatangani pada 18 Juni 2019. Aturan tersebut berisi daftar harga maksimal rumah sejahtera tapak yang bisa dibeli dengan memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari pemerintah.

Berikut ini informasi seputar  Rumah KPR Subsidi 2019:

1. Bebas PPn
Selain bisa menikmati fasilitas KPR bersubsidi, rumah tersebut juga bebas PPn.

2. Disesuaikan per wilayah
Dalam keputusan tersebut, batasan harga maksimal rumah yang bisa dibeli dengan memanfaatkan fasilitas KPR bersubsidi dari pemerintah dibagi dan disesuaikan dengan wilayah.

a. Wilayah Jawa dan Sumatera
Untuk wilayah ini kecuali wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, besaran harga maksimal rumah yang bisa dibeli dengan fasilitas KPR subsidi adalah Rp140 juta, naik Rp10 juta dibandingkan aturan sebelumnya.

Batasan harga tersebut berlaku untuk 2019. Untuk 2020 harga maksimal yang bisa dibeli dengan fasilitas tersebut ditetapkan Rp150,5 juta.  Harga maksimal tersebut juga berlaku untuk wilayah Sumatra kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai.

b. Wilayah Kalimantan
Untuk Kalimantan, kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu, harga maksimal untuk 2019 ditetapkan sebesar Rp153 juta.  Sementara itu untuk 2020, harga maksimal ditetapkan sebesar Rp164,5 juta.

c. Wilayah Untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau, kecuali Anambas
Harga maksimal untuk 2019 ditetapkan sebesar Rp146 juta dan 2020 Rp156,5 juta.

d. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, dan NTT, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu
harga maksimal untuk 2019 ditetapkan sebesar Rp158 juta. Untuk 2020 Rp168 juta.

e. Wilayah Papua dan Papua Barat
Harga maksimal 2019 ditetapkan sebesar Rp212 juta dan 2020 Rp219 juta.

3. Berlaku juga untuk tahun 2020
Batasan harga maksimal untuk 2020 dinyatakan tetap berlaku untuk tahun selanjutnya sepanjang tidak ada perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS