Inilah Pembagian Zonasi PPDB Kota Bandung 2019





Pembagian Zonasi PPDB Kota Bandung 2019

Pemkot Bandung membagi empat zona wilayah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. Pembagian zona ini perlu diperhatian oleh para orang tua calon siswa.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Mia Rumiasari menuturkan, zonasi menjadi kuota paling besar dalam PPDB ini, yakni sebesar 90 persen. Sementara sisanya 5 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen lagi bagi yang mengikuti pindah tugas orang tua.

“Tahun ini kita menetapkan empat zona berdasarkan kecamatan. Zona A itu wilayah utara, zona B bandung bagian timur, zona C untuk wilayah selatan dan zona D d wilayah barat,” kata Mia, Kamis (16/5/2019).

Berikut ini pembagian zonasi PPDB Kota Bandung 2019:
1. Zona A: Kecamatan Sumur Bandung, Coblong, Cidadap, Sukajadi, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, Sukasari, dan Kecamatan Bandung Wetan.

2. Zona B: Kecamatan Mandalajati, Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, Cibiru, Gedebage, Rancasari, Ujungberung, dan Kecamatan Buahbatu.

3. Zona C: Kecamatan Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Regol, dan Kecamatan Bandung Kidul.

4. Zona D: Kecamatan Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojong Loa Kaler, Bojong Loa Kidul, dan Kecamatan Astanaanyar.

Mia menuturkan, dari 90 persen kuota zonasi tersebut kemudian dibuat formulasi kembali yang terdiri dari zonasi murni, Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan kombinasi.

“Kami juga memperluas jangkauan jarak karena kalau hanya murni daya tampung terpenuhi yang terdekat, ya sudah selesai. Tapi kita mengapresiasi masyarakat yang jangkauannya di luar yang sekolah, karena itu kita memformulasikan zonasi kombinasi,” ujarnya.

Zonasi murni berdasarkan domisili
1. Untuk SD dipatok kuota minimal 95 persen. Khusus bagi SD di wilayah perbatasan ditetapkan kuota minimal 85 persen dengan 10 persen lainnya untuk calon peserta dari luar kota.

2. Untuk zonasi murni SMP ditetapkan standar kuota 50 persen dan khusus SMP di wilayah perbatasan paling sedikit 45 persen karena diberikan kuota 5 persen untuk calon siswa dari luar kota.

Formulasi RMP
Adapun untuk formulasi RMP setiap SMP dipatok kuota minimal 20 persen, baik itu yang berada di tengah kota maupun sekolah di wilayah perbatasan. “RMP itu jarak plus memenuhi dan memiliki salah satu bukti bahwa yang bersangkutan terdata sebagai warga miskin di BDT (Basis Data Terpadu) Dinas Sosial,” jelasnya.

Formulasi Kombinasi
Kuota zonasi juga kini terdapat formulasi kombinasi, yakni pertimbangan berdasarkan jarak sebesar 60 persen dan sisanya 40 persen mengacu pada nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Untuk formulasi kombinasi ini dibuka kuota maksimal sebesar 20 persen.

“Ini tentunya kami mengapresiasi masukan masyarakat tahun kemarin, memang yang tidak boleh itu UNBK. Tapi kalau Sekolah Dasar kan itu lulusannya USBN sehingga tidak bertentangan dengan aturan,” cetusnya.

Masyarakat dipersilakan untuk bisa memilih sekolah yang dituju selama berada dalam satu zona. Begitupun untuk jalur perpindahan tugas orang tua menyesuaikan dengan zona domisilinya.

Memilih sekolah di luar zona domisili
Apabila ingin memilih sekolah di luar zona domisili, Mia menyatakan calon peserta didik bisa menggunakan jalur prestasi

“Tentunya yang bisa keluar zona itu pilihannya jalur prestasi. Kalau jalur mutasi orang tua dan jalur zonasi harus di zona yang ditentukan Perwal, kalau jalur prestasi bisa memilih di luar zona,” terangnya.

Sementara bagi masyarakat yang berdomisili di perbatasan dari empat zona, Mia menyatakan bisa memilih sekolah di luar zona berbeda dengan pertimbangan radius terdekat. “Di perbatasan zona kita tetapkan tidak lebih dari 500 meter,” tegasnya.

-------
Info lainnya seputar PPDB Kota Bandung 2019 (jenjang TK, SD, SMP) LIHAT DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS