Jadwal dan Prosedur Penerimaan 21 Sekolah Kedinasan 2019





Seleksi sekolah kedinasan 2019

Melalui surat resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bernomor B/393/S.SM.01.00/2019, penerimaan mahasiswa baru di beberapa sekolah kedinasan tahun ajaran 2019 akan dibuka pada 9-30 April 2019. Pendaftaran dilakukan melalui laman milik Badan Kepegawaian Negara.

Berikut ini informasi seputar penerimaan mahasiswa baru sekolah kedinasan tahun 2019:

1. Sekolah dibawah naungan instansi pemerintah
Sebanyak delapan instansi/lembaga membuka kesempatan bagi siswa lulusan SMA/sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah naungan instansi/lembaga pemerintah ini.

2. Pendaftaran online
Pendaftaran sekolah kedinasan ini dilakukan online melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

3. 21 sekolah pendidikan kedinasan
Dari delapan instansi/lembaga tersebut, terdapat 21 sekolah pendidikan kedinasan dengan alokasi kuota sebagai berikut:
- Kementerian Keuangan (Politeknik Keuangan Negara atau STAN) membuka kuota sebanyak 3.000 orang.
- Kementerian Dalam Negeri (Institut Pemerintahan Dalam Negeri/ IPDN) 1.700 orang.
- Badan Siber dan Sandi Negara (Sekolah Tinggi Sandi Negara/STSN) 100 orang.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan/Poltekip dan Politeknik Imigrasi/Poltekim) 600 orang.
- Badan Intelijen Negara (Sekolah Tinggi Intelijen Negara) 250 orang.
- Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika STIS) 600 orang.
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Sekolan Tinggi Meteorologi Klimatologi Geofisika/STMKG) 250 orang.
- Kementerian Perhubungan (SSTD Bekasi, PKTJ Tegal, API Madiun, STIP Jakarta, PIP Semarang, Poltekpel Surabaya, STPI Curug, ATKP Medan, PIP Makassar, Poltekbang Surabaya, ATKP Makassar, Politeknik Pelayaran Sumatera Barat, dan Politeknik Sungai Danau Penyeberangan Palembang) 2.676 orang.

4. Hanya mendaftar di satu prodi
Calon peserta hanya diperbolehkan mendaftar di satu program studi dari delapan instansi/lembaga pendidikan kedinasan di atas. Jika melanggar peraturan tersebut, peserta otomatis dinyatakan gugur.

5. Seleksi
Seleksi penerimaan ini dilakukan secara bertahap. Peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagai salah satu tahapan, di mana tes menggunakan sistem CAT BKN. Selanjutnya, tahapan seleksi akan ditentukan oleh masing-masing kementerian/lembaga. Sedangkan untuk biaya pendaftaran akan diinfokan lebih lanjut dan biaya ini disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Diangkat jadi CPNS
Bagi yang lolos seluruh tahapan seleksi dapat mengikuti pendidikan. Mahasiswa pendidikan kedinasan tersebut akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) setelah dinyatakan lulus pendidikan dan memperoleh ijazah dari lembaga pendidikan kedinasan terkait. Selain itu, juga menempati jabatan tertentu berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai formasi yang ditetapkan Menteri PAN RB.

7. Waspada penipuan
Masyarakat diminta waspada terhadap segala jenis penipuan terkait proses penerimaan ini. Karena, tidak ada satu pihak pun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS