Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Suporter di GBLA





Big match Persib Bandung melawan Persija, pada Minggu sore (23/9/2018) ternodai oleh berita duka. Saat euforia kemenangan Persib 3-2 atas Persija, beredar video pendek di pesan medias sosial yang berdurasi sekitar 30 detik. Dalam video tersebut terlihat seorang pemuda dianiaya oleh puluhan pendukung Persib.

Berita meninggalnya yang disebut-sebut suporter Persija tersebut langsung viral di media sosial. Bahkan di Twitter termasuk trending topic dengan hashtag #JakmaniaBerduka. Ragam respons pun langsung mengalir dari para netizen baik di lini masa Twitter, Instagram, maupun Facebook.

Hingga berita ini diturunkan, polisi sudah menahan 6 orang yang diduga sebagai tersangka. Berikut ini informasi yang beredar dari kepolisan terkait peristiwa penganiayaan tersebut.

Piket Siaga Reskrim dipimpin oleh Wakasat Reskrim pada hari Minggu 23 September 2018 mendatangi TKP dan melaksanakan olah TKP tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia

I. TKP
- Stadion GBLA, Kec. Gedebage Kota Bandung

II. WAKTU
- Minggu 23 September 2018 sekitar pukul 13.00 WIB

III. KRONOLOGIS KEJADIAN
- Menurut keterangan dari suporter yang berada di GBLA, pukul 13.00 WIB di luar stadion GBLA tepatnya di area parkiran gerbang biru ada satu orang yang dikejar oleh kerumunan orang.
- Kerumunan orang tersebut berteriak bahwa orang yang dikejar adalah pendukung Persija Jakarta.
- Korban yang dikejar sempat meminta tolong kepada tukang bakso namun kerumunan meneroyok korban dengan menggunakan balok kayu, piring, botol dan benda-benda lainnya sehingga korban meninggal dunia

IV. KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN
- Kejadian pengeroyokan tersebut direkam oleh salah satu suporter yang menyaksikan kejadian tersebut.
- Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung yang melaksanakan Pamtup di area GBLA mengambil video tersebut dan mengamati ciri-ciri para tersangka
- Setelah mengamati ciri-ciri tersangka, anggota Satreskrim melaksanakan penyisiran dan mengamankan 6 orang yang diduga tersangka dan 1 orang sebagai saksi kunci. 

V. KORBAN
1. HARINGGA SIRILA, 23 thn, Islam, Alamat: Jl. Bangunusa RT 13 RW 03 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng, Jakbar (MD)

VI. UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN
1. Mendatangi dan melaksanakan olah TKP
2. Mengamankan barang bukti di TKP ke Mako Satreskrim Polrestabes Bandung
3. Mengamankan 6 orang yang diduga sebagai tersangka dan 1 orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan
4. Membawa jenazah ke RS Sartika Asih untuk dilakukan otopsi

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS