Pelaku Pengeroyokan Ricko Andrean Berhasil Diciduk Polisi





Penangkapan pelaku pengeroyokan Ricko Andrean

Teka-teki pengeroyok almarhum Ricko Andrean kini terkuak. Pada Minggu, 30 Juli 2017, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap lima pelaku pengeroyok Ricko. Selain pengeroyokan, kelimanya dijerat Undang-Undang ITE atas penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

"Kita tangkap lima pelaku yang mengeroyok almarhum Ricko maupun yang melanggar Undang-Undang ITE," ujar Hendro di Mapolrestabes Jln. Jawa, Kota Bandung Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2017.

Pelaku pengeroyokan dan pelanggaran UU ITE
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo kelima pelaku itu di antaranya WGF, A, G, E dan SL. Proses penangkapan terungkap dengan petunjuk dari media sosial Instagram, Facebook dan file video, dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Para pelaku tersebar di beberapa kawasan di Kota Bandung. Untuk WGF, setelah insiden pengeroyokan berada di daerah Ciparay, Kabupaten Bandung.

"Saat itu, tersangka mendengar adanya keributan yang melibatkan The Jakmania. Tersangka langsung berlari dari tempat duduknya berjarak 15 meter dan langsung menendang dada korban dari atas pagar pembatas tribun," kata Hendro didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana.

Usai melakukan aksinya itu, WGF memposting kejadian tersebut di akun Facebooknya. Ia mengunggah foto beserta kalimat yang mengandung kebencian.

Sementara untuk pelaku pelanggar UU ITE, berada di Sukabumi, Karawang, Cimahi dan Ciamis. Dalam kasus tersebut, pihak Polrestabes Bandung tidak berhenti pada lima pelaku, penyidik menetapkan DPO terhadap orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.

Dalam kasus ini, dari hasil penyelidikan terbagi dalam dua laporan polisi. Pelaku pengeroyokan baru satu yang tertangkap dari lima pelaku dan empat orang masih DPO. Untuk pelaku yang dikenakan UU ITE dikarenakan mereka tidak terlibat pengeroyokan, tetapi memposting status yang memperlihatkan kebencian atau permusuhan terhadap seseorang atau kelompok.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, WGF melakukan penendangan terhadap dada korban. Selain itu, ada juga pelaku lain yang sedang dicari pihak berwakib yakni D, A dan R. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti lain, seperti bukti rekaman video dan foto. Total sudah ada sekitar 15 orang saksi yang diperiksa. Sejumlah saksi itu terdiri atas aparat keamanan, teman korban, dan panitia pertandingan.

Salah sasaran
Aksi pengeroyokan yang menimbulkan korban tersebut terjadi saat pertandingan sepak bola Persib kontra Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Sabtu, 22 Juli 2017. Saat jeda babak pertama, Ricko menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pendukung Persib yang duduk di bangku penonton tribun utara atas. Ricko diduga menjadi korban salah sasaran. Para pelaku menduga Ricko merupakan supporter tim lawan yang menyusup.

Setelah mengalami pengeroyokan itu, Ricko Andrean sempat dirawat di RS Santo Yusuf selama lebih-kurang empat hari. Pada Kamis, 27 Juli 2017, Ricko dinyatakan meninggal dunia akibat cedera parah di bagian kepala.

Kabar penangkapan pelaku pun langsung direspons Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang mengunggahnya di akun Instagram pada Selasa (01/8/2017):

Pelaku penganiayaan Alm Ricko Andrean, Bobotoh Cicadas Bandung sudah ditangkap polisi. Para Pelaku terdiri dari 1 orang Kab Bandung, 2 orang Karawang, 1 orang Kab Sukabumi, 1 orang Ciamis. Terima Kasih Pak Kapolrestabes dan tim serse yang sudah mengungkap kasus ini. Mari Bersepakbola dengan Rivalitas tanpa Kriminalitas.  

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS