Berikut ini jadwal Layanan Mobil Mepeling Disdukcapil Kota Bandung Bulan Agustus2017:
Selasa, 1 Agustus 2017
- Kantor Kecamatan Antapani
- Kantor Kecamatan Cidadap
- Kantor Kecamatan Sumur Bandung
Rabu, 2 Agustus 2017
- Kantor Kecamatan Antapani
- Kantor Kecamatan Cidadap
- Kantor Kecamatan Sumur Bandung
Kamis, 3 Agustus 2017
- Kantor Kecamatan Antapani
- Kantor Kecamatan Cidadap
- Kantor Kecamatan Sumur Bandung
Selasa, 8 Agustus 2017
- Kantor Kecamatan Ujungberung
- Kantor Kecamatan Cinambo
- Kantor Kecamatan SMKN 3 Bandung
Rabu, 9 Agustus 2017
- Kantor Kecamatan Ujungberung
- Kantor Kecamatan Cinambo
- Kantor Kecamatan SMKN 3 Bandung
Kamis, 10 Agustus 2017
- Kantor Kecamatan Ujungberung
- Kantor Kecamatan Cinambo
- Kantor Kecamatan SMKN 3 Bandung
Selasa, 15 Agustus 2017
- SMPN 28 Bandung (khusus untuk pelajar sekolah tersebut)
- Miko Mall Bandung,
Rabu, 16 Agustus 2017
- SMPN 28 Bandung (khusus untuk pelajar sekolah tersebut)
- Miko Mall Bandung,
Rabu, 16 Agustus 2017
- SMPN 28 Bandung (khusus untuk pelajar sekolah tersebut)
- Miko Mall Bandung,
Minggu, 20 Agustus 2017
- Car Free Day Dago
- Pukul 08.00 - 10.00 WIB
Selasa, Rabu, Kamis - 22, 23, 24 Agustus 2017
- Kantor Kecamatan Bandung Kidul
- Kantor Kecamatan Panyileukan
- Kecamatan Mandalajati, Kompl. Bandung City View 2, Pasir Impun
- Jam layanan pukul 09.00 - 12.00 WIB
- Layanan Akta Kelahiran Baru khusus warga kecamatan masing-masing
Selasa, Rabu, Kamis - 29, 30, 31, Agustus 2017
- Kantor Kecamatan Batununggal
- Kantor Kecamatan Arcamanik
- Kantor Kecamatan Astana Anyar
- Pendaftaran pukul 09.00 - 12.00 WIB
- Urus sendiri tanpa surat kuasa
- Kuota terbatas hanya 100 akta
Persyataran pembuatan Akta Kelahiran:
- Mengisi formulis dari Disdukcapil/Kecamatan/Kelurahan
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan/penolong dan atau surat keterangan kelahiran dari kelurahan (asli)
- Fotokopi e-KTP orang tua/pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)/NIK Pemohon harus sudah tercantum dalam KK
- Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikan atau Akta Perceraian beserta salinan putusan isbat dari pengadilan agama/penetapan pengadilan
- Fotokopi e-KTP 2 orang saksi dari keluarga
- Fotokopi e-KTP orang asing bagi pemilik KITAP (untuk WNA)
- Fotokopi surat keterangan tempat tinggal (SKTT) orang asing bagi pemilik KITAS (untuk WNA)
- e-KTP keluarga/sponsor/penjamim (untuk WNA)
- Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi (untuk WNA)
- Melampirkan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan
Formulir Disdukcapil bisa diunduh DI SINI
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS