Pengumuman, Daftar Ulang, dan Perpindahan Siswa PPDB Kota Bandung 2017





Pengumuman, Daftar Ulang, dan Perpindahan Siswa PPDB Kota Bandung 2017

Update info PPDB Kota Bandung 2018:
- Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2018 Jenjang SMP
- Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2018 Jenjang SD
- Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2018 Jenjang TK

Berikut ini informasi pengumuman, daftar ulang, dan perpindahan siswa PPDB Kota Bandung 2017:

A. Pengumuman
1. Jalur Non Akademik

Pengumuman hasil seleksi Non Akademik pada hari Senin, 12 Juni 2017 pukul 14.00 WIB di sekolah tujuan.

2. Jalur Akademik
Pengumuman hasil seleksi Akademik pada hari Selasa, 11 Juni 2017 pukul 14.00 WIB di sekolah tujuan.

B. Daftar Ulang
1. Jalur Non Akademik

Daftar ulang jalur Non Akademik dilaksanakan pada tanggal 13 - 14 Juni 2017 pukul 08.00 - 14.00 WIB.

2. Jalur Akademik
Daftar ulang jalur Akademik dilaksanakan pada tanggal 12 - 13 Juli 2017 pukul 08.00 - 14.00 WIB.

C. Informasi Daftar Ulang
1. Daftar ulang membawa surat pernyataan diterima (diperoleh di sekolah pilihan 1) untuk diserahkan ke sekolah yang menerima.
2. Apabila sampai dengan batas waktu daftar ulang calon peserta didik tidak melakukan daftar ulang, dianggap mengundurkan diri.
3. Daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan KEUANGAN.

D. Perpindahan Siswa
1. Penerimaan Peserta Didik pindahan dapat dilakukan apabila daya tampung masih mencukupi.
2. Permohonan disampaikan setelah pembagian laporan penilaian hasil belajar pada akhir tahun pelajaran, kecuali bagi orang tuanya yang melaksanakan alih tugas kedinasan.
3. Perpindahan Peserta Didik antar Sekolah/Madrasah dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala Sekolah yang dituju, dan wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas dan/atau kepala Kantor Kementerian Agama untuk ditetapkan sesuai kewenangannya.
4. Perpindahan bagi Peserta Didik SMP/Mts berlaku untuk kelas VIII dan kelas IX.
5. Perpindahan Peserta Didik antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Barat dan/atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah yang dituju dan disetujui oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk Kepala Dinas.
6. Perpindahan Peserta Didik dari sekolah Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
7. Perpindahan Peserta Didik dari sistem pendidikan luar negeri ke sistem pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan.
8. Perpindahan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan KEUANGAN.

Informasi lainnya:
- Proses Seleksi PPDB Kota Bandung 2017
- Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2017 Jalur Non Akademik Prestasi
- Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2017 Jalur Non Akademik RMP
- Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2017 Jalur Non Akademik PDBK
- Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2017 Jalur Non Akademik Berdasarkan Undang-Undang
- Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2017 Jalur Akademik Dalam Daerah
- Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2017 Jalur Akademik Luar Daerah dan Luar Negeri
- Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2017 Jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Pos Pengaduan PPDB Kota Bandung 2017
- Laman PPDB Kota Bandung 2017: http://ppdb.bandung.go.id

-------------------------------------
INFO TERKAIT LAINNYA:
Info Seputar PPDB Jawa Barat 2018 (Jenjang SMA/SMK)
Info Seputar PPDB Kota Bandung 2018 (Jenjang TK, SD, SMP)
Info Seputar PPDB Kabupaten Bandung 2018 (Jenjang TK, SD, SMP)


--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS