Kesiapan Pengamanan dan Logistik Pilkada Cimahi 2017





Pada Rabu, (15/2/2017) warga Cimahi akan mengikuti pemilihan wali kota. Untuk kelancaran dan ketertiban Pilwalkot di Cimahi, sebanyak  1.346 personel polisi dikerahkan untuk mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kota Cimahi. Dalam hari pencoblosan tersebut, aparat kepolisian akan bersiaga di TPS-TPS

Gabungan personel
"Setiap satu hingga dua kotak suara dikawal seorang personel kepolisian. Pengamanan ketat akan dilakukan selama proses pencoblosan dan penghitungan suara Pilkada Kota Cimahi. Jumlah TPS di Cimahi sebanyak 980 TPS," kata Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indrad di Mapolres Cimahi, Jln. Amir Mahmud, pada Selasa (14/2/2017).

Bantuan lainnya dari Polda Jabar dengan mengerahkan 220 personel. Sementara dari pihak TNI menerjunkan 250 anggota. Selebihnya, sekitar 200 personel Pemda Cimahi (Satpol PP, Damkar, Dinas Dishub), juga turut serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban Pilwalkot Cimahi 2017. Dalam Pilkada saat ini, satu TPS akan dijaga oleh satu aparat polisi.

Kesiapan logistik
Sementara menyangkut surat suara, logistik kebutuhan penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada Kota Cimahi 2017 mulai disebar, Selasa, 14 Februari 2017. Pendistribusian dilakukan di Kantor KPUD Kota Cimahi kemudian akan dikirimkan ke KPPS dengan dikawal oleh aparat kepolisian.

"Logistik sudah tersedia keseluruhan dan siap disebar. Kami serempak sebar semua logistik pada hari ini karena wilayah Cimahi tidak terlalu besar dan bisa dijangkau dalam satu hari," ungkap Komisioner KPU Kota Cimahi Sri Suasti.

Titik penyebaran logistik dari Kantor KPU Kota Cimahi Jln. Pesantren, Kota Cimahi yang terdiri dari 980 kotak suara yang berisi surat suara, bilik suara, papan pengumuman di tiap TPS, dan logistik lainnya. Setiap TPS mendapat 1 kotak suara yang berisi surat suara sesuai kebutuhan pemilih ditambah surat suara cadangan 2,5%.

Pilkada, libur nasional
Terkait penyelenggaraan Pilkada pada Rabu, 15 Februari 2017, Pemerintah pusat menetapkan hari libur nasional pada tanggal  tersebut. Keputusan hari libur nasional tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 3 tahun 2017 tentang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota ditetapkan sebagai hari libur nasional.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS