Info Panjar Biaya Perkara Pengadilan Agama Bandung





Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bandung Nomor : W10-A1/6002/KU.03.2/IX/2014  tentang Panjar Biaya Perkara Pengadilan Agama Bandung, berikut ini informasinya:

Panjar Biaya Perkara Gugatan Tingkat Pertama
1. Pendaftaran Rp30.000
2. Panggilan para pihak Rp350.000
3. Redaksi Rp5.000
4. Materai Rp6.000
5. Biaya proses Rp50.000

Jumlah: Rp441.000

Panjar Biaya Tingkat Banding
1. Pemberitahuan Rp490.000
2. Penggandaan dan ongkos kirim Rp250.000
3. PNBP Rp50.000
4. PTA Rp15.000

Jumlah: Rp940.000

Panjar Biaya Tingkat Kasai
1. Pemberitahuan Rp350.000
2. Penggandaan dan ongkos kirim Rp300.000
3. PNBP Rp50.000
4. Mahkamah Agung RI Rp15.000

Jumlah: Rp120.000

Panjar Biaya Tingkat Peninjauan Kembali (PK)
1. Pemberitahuan Rp490.000
2. Penggandaan dan ongkos kirim Rp300.000
3. PNBP Rp200.000
4. PTA Rp2.500.000

Jumlah: Rp3.490.000

Keterangan:
1. Dengan Perhitungan Pihak (P&T) masing-masing 1 orang dan berdomisili di Kota Bandung
2. Untuk perkara Cerai Talak ditambah 2X panggilan
3. Untuk panggilan luar (P) ditambah 2 X Rp30.000 = Rp60.000
4. Untuk panggilan luar (T) ditambah 3 X Rp40.000 = Rp90.000
5. Untuk panggilan luar Khusus DKI Jakarta (P) ditambah 2 X Rp45.000 = Rp90.000
Untuk panggilan luar (T) ditambah 3 X Rp45.000 = Rp. 135.000

Panjar Biaya Perkara Permohonan Tingkat Pertama
1. Pendaftaran Rp30.000
2. Panggilan para pihak Rp210.000
3. Redaksi Rp5.000
4. Materai Rp6.000
5. Biaya proses Rp50.000

Jumlah: Rp301.000

Panjar Biaya Pemeriksaan Setempat
1. Pemberitahuan para pihak dan keluarahan Rp210.000
2. Transportasi Rp75.000

Jumlah: Rp960.000

Biaya Eksekusi
1. Aanmaning/panggilan 5x Rp350.000
2. Pemberitahuan Rp 490.000
- Para pihak
- Lurah
- Polisi
- Camat
- Danramil
3. Biaya koordinasi Rp1.000.000
- Lurah
- Polisi
- BPN
- Balai Lelang
4. PNBP Rp25.000
5. Upah juru sita Rp250.000
6. Upas saksi 3 orang Rp450.000
7. Upah pembantu umum Rp150.000
8. Ongkos jalan Rp450.000
9. Perlengkapan Rp200.000
10. Biaya pencatatan Rp300.000

Jumlah: Rp3.665.000

Panjar Biaya Sita Jaminan dan Sita Eksekusi
1. Pemberitahuan Sita Rp350.000
2. Biaya penyitaan Rp200.000
3. PNBP Rp25.000
4. Upah juru sita Rp250.000
5. Upah saksi-saksi Rp300.000
6. Ongkos jalan pendaftaran Rp450.000
7. Pendaftaram pencatatan sita Rp300.000
8/ Penyampaian berita acara sita Rp210.000

Jumlah: Rp2.085.000

Catatan biaya eksekusi:
1. Dengan Perhitungan Pihak (P&T) satu orang dan berdomisili di Kota Bandung.
2. Biaya keamanan, Biaya Lelang dan lain-lain diselesaikan oleh pihak.

PENGADILAN AGAMA BANDUNG
Jl. Terusan Jakarta No. 120, Antapani Tengah, Kota Bandung

Kontak:
Telepon: (022) 7273387
Fax: (022) 7273388
Email: info@pa-bandung.go.id / kepaniteraan@pa-bandung.go.id

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS