Bulan Depan, Pemkot Cimahi Akan Mengadakan Lelang Jabatan





Menghadapi  akan segera pensiunnya beberapa  pejabat,  pemerintah Kota  Cimahi  bersiap mengadakan lelang  jabatan  atau  melakukan mutasi pejabat. Rencananya, lelang terbuka ini akan diselenggarakan bulan depan.

Pejabat  Pemkot Cimahi yang akan segera meninggalkan jabatannya karena  memasuki  masa pensiun antara lain  Kepala  Dinas  Tenaga Kerja  Transmigrasi  dan Sosial  (Disnakertransos) Hendra W.S., Kepala  Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan  dan Keluarga  Berencana (BPMPPKB)  Hadi, Kepala Inspektorat Tetty Murtiwendani, dan Kepala Dinas UKM Koperasi Perindustrian  Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Dantje Sunanda.

Lelang Terbuka
Wali Kota Cimahi, Hj. Atty Suharti Tochija mengatakan, Pemerintah Kota  Cimahi akan melelang jabatan kepala satuan kerja  perangkat daerah  (SKPD)  itu secara terbuka, sehingga nantinya  yang  ikut serta tidak hanya berasal dari internal Pemkot Cimahi, tapi  juga dari pemkab atau pemkot lain bisa mengadu nasib dengan  mengikuti open bidding (lelang terbuka) ini.

Selain  empat  jabatan kepala SKPD tersebut, Pemkot  Cimahi  juga akan kembali melakukan lelang terbuka untuk jabatan  Kepala Dinas Pendidikan  Pemuda  dan  Olahraga (Disdikpora). Sudah dua kali Pemkot  menyelenggarakan lelang terbuka untuk Kepala  Disdikpora ini, namun yang memenuhi syarat hanya dua orang. Padahal  menurut aturan,  lelang  terbuka setidaknya harus  diikuti  empat  orang. Jabatan  lainnya yang akan dilelangkan setingkat eselon 2  adalah asisten administrasi umum (asisten III).

""Lelang jabatan diselenggarakan sesuai dengan  UU (Undang-Undang)  No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil  Negara. Menurut undang-undang ini, setiap pejabat yang menduduki  jabatan struktural yang dipromosikan khusus untuk jabatan pimpinan tinggi (eselon II) harus melalui sistem lelang terbuka," kata Wali Kota Atty Suharti.

Mutasi Kepala Sekolah
Selain lelang jabatan pejabat eselon II, Pemkot Cimahi juga  akan memutasi beberapa kepala sekolah. Mutasi perlu dilakukan, terutama kepada kepala sekolah yang telah dua periode menduduki  posisi tersebut di sekolah yang sama.

"Kepala sekolah yang kinerjanya bagus dalam empat tahun  pertama, akan ditugaskan meneruskan tugasnya selama  empat tahun lagi. Setelah dua periode, yang bersangkutan akan  dimutasi ke  sekolah lain, dengan tetap menjabat sebagai  kepala  sekolah. Barulah  setelah tiga periode menduduki jabatan  kepala  sekolah, yang bersangkutan akan disarankan untuk berhenti," tutur Atty.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS