Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran





A. PERSYARATAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN TEPAT WAKTU DI BAWAH 60 HARI

1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
3. Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
4. Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
5. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
6. Membawa dua orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP kedua orang saksi tersebut
7. Surat Keterangan Pelapor Kelahiran dari RT/RW dan Kelurahan
8. Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan

B. PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT DI ATAS 60 HARI DAN SETERUSNYA

1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
3. Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
4. Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
5. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
6. Membawa dua orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP kedua orang saksi tersebut
7. Surat Keterangan Pelapor Kelahiran dari RT/RW dan Kelurahan
8. Membayar Sanksi Administrasi (denda keterlambatan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2012 tentang penyelenggara administrasi kependudukan.
9. Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan

Persyaratan Khusus:
1. Berita Acara kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya
2. Kutipan akta Kelahiran Ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS