Perhatikan, Ini Prosedur dan Alur PPDB Kota Bandung Tahun 2021






Berikut ini informasi seputar hal-hal yang harus diperhatikan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2021:

1. Pendataan awal siswa yang dilakukan oleh wali kelas sekolah asal
Pada tahap ini, orangtua siswa harus proaktif menghubungi wali kelas sekolah asal anak. Aksi proaktif diperlukan agar semua persyaratan atau dokumen bisa dilengkapi. Tdak tercecer ketika proses PPDB Kota Bandung 2021 memasuki tahapan selanjutnya.

Proses interaksi antara orangtua siswa dengan wali kelas wajib dilakukan tanpa tatap muka langsung. Artinya, orangtua siswa disarankan untuk berhubungan dengan wali kelas sekolah asal anak melalui HP/Android.

2. Tahap pendataan berkas pendaftaran
a. Orangtua siswa memfoto/scan berkas-berkas dan persyaratan sesuai dengan jalur yang akan ditempuh dalam PPDB Kota Bandung 2021.

b. Setiap jalur PPDB 2021, yakni jalur afirmasi, prestasi, zonasi dan perpindahan orangtua, memiliki daftar persyaratan maupun dokumen berbeda dan harus dilengkapi orangtua siswa.

c. Tanggal 24 Mei 2021 hingga 11 Juni 2021, merupakan tahapan pendataan terhadap calon peserta didik baru. Proses ini hanya dilakukan antara orangtua siswa dan wali kelas sekolah asal anak.

d. Data calon peserta didik (yang telah diserahkan oleh orangtua siswa kepada wali kelas sekolah asal) akan dimasukan (input) ke dalam sisten online PPDB Kota Bandung 2021.

3. Tahap input berkas pendaftaran
a. Input data dalam proses ini akan dilakukan oleh pihak sekolah asal, melalui wali kelas atau operator khusus.

b. Pada proses input data ini, data calon peserta didik akan dimasukan ke dalam sisten online PPDB Kota Bandung 2021, sesuai dengan permintaan orangtua siswa. Permintaan ini mencakup jalur yang akan ditempuh dalam PPDB Kota Bandung 2021.

4. Jadwal pendaftaran setiap jalur
a. Untuk jalur afirmasi dan jalur prestasi akan dimulai pendaftarannya pada 14 Juni 2021 hingga 18 Juni 2021.

b. Untuk jalur zonasi dan perpindahan oragtua, akan dimulai pendaftarannya pada 28 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021.

c. Semua proses ini (pendaftaran jalur afirmasi, prestasi, zonasi, perpindahan oragtua) tidak melibatkan orangtua siswa. Mereka yang terlibat merupakan pihak operator dari sekolah asal bersama tim PPDB Kota Bandung 2021.

5. Pengumuman dan daftar ulang
a. Setelah pengumuman dan anak dinyatakan diterima ke sekolah tujuan, maka orangtua siswa tinggal melakukan daftar ulang.

b. Proses daftar ulang dilakukan dengan konsep minim tatap muka, yakni dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS